BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

AMPK Minta APH Usut Dugaan KKN di Kantor BAN PAUD & PNF NTB Mataram



Mataram, - Aliansi Mahasiwa Peduli Keadilan (AMPK) NTB mendatangi Kantor BAN PAUD dan PNF NTB untuk melakukan aksi damai dan menyuarakan beberapa persoalan yang diduga terjadi di lingkup BAN PAUD dan PNF NTB. Hal ini dikatakan M. Fadaullah selaku Koordinator Umum Aksi Massa di halaman kantor tersebut di Mataram, Senin (2/8).

Fadaullah menjelaskan bahwa Kepala BADAN AKREDITASI NASIONAL (BAN) PAUD dan PNF PROVINSI NTB saat ini adalah seorang ASN (Guru Sekolah) yang bertugas di SDN LUAR BIASA 2 MATARAM. Selain sebagai Guru Sekolah, sebagai Ketua BAN PAUD dan PNF NTB yang tugas Pokok Hariannya adalah Melakukan Asesor terhadap PAUD dan PNF (Pendidikan Non Formal) di NTB.

"Sehingga AMPK menduga TUGAS SEBAGAI GURU SEKOLAH nya DITINGGALKAN karna harus aktif di tempat lain," katanya.
Sampai saat ini kata Fadaullah, dia masih menerima pendapatan sebagai guru sekolah (gaji sebagai guru) dan sebagai ketua BAN PAUD dan PNF NTB.

"Ini artinya dia diduga mendapatkan 2 pendapatan dari sumber yang sama (APBN). Karna sampai saat ini dia belum pernah melakukan deklarasi atau menyampaikan di publik atau lingkungan kerjanya jika ia mengambil salah satu gajinya," terangnya.

Dalam hal melaksanakan tugas sebagai Ketua BAN PAUD dan PNF NTB, AMPK menduga ada unsur KKN, karena dalam prakteknya, ada asesor yang diberikan tugas untuk visitasi terhadap PAUD dan PNF se-NTB itu TIDAK SAMA, ada yg dikasi tugas 4, 5 bahkan jika bukan orang dekatnya dikasi 2.

"Diduga ada TEBANG PILIH dalam memberikan tugas kepada para asesor sehingga dengan kebijakan ini ada yg diuntungkan dan ada yang dirugikan," sambung Fadaullah.

Dalam hal penerapan standar honor, BAN PAUD dan PNF ini adalah lembaga vertikal, sumber anggarannya APBN. Maka harusnya ujar Fadaullah standar pemberian honor visitasi oleh asesor diberlakukan sesuai aturan yaitu standar APBN. Seperti diketahui ujarnya dalam PMK, khusus mengenai pemberian honor transportasi yang sudah ditentukan adalah 3 Kabupaten saja, yaitu: 1. Kabupaten Lombok Barat, 2. Kabupaten Lombok Tengah, 3. Kabupaten Lombok Timur. Sementara untuk Pulau Sumbawa, belum diatur biaya perjalanan di PMK.

Sementara itu salah seorang perwakilan BAN PAUD dan PNF mengatakan dalam praktek dilapangan, harusnya asesor yang bertugas di 3 Kabupaten tersebut mendapatkan honor sesuai di PMK, namun diberikan Honor sesuai Pergub dengan alasan Pemerataan, agar tidak terjadi kecemburuan sosial.

"Itu semua kita lakukan sesuai arahan dari irjen, sehingga kita samakan biayanya," katanya menjelaskan.

Ditempat yang sama, Taupik Hidayat selaku salah satu massa aksi menyampaikan, dengan tidak dilakukan penerapan aturan sesuai PMK diduga ada pemotongan honor dan pengambilan Hak Asesor yang sudah di tetapkan oleh PMK. 

"Bayangkan saja jika potongannya segini kali banyak???" Tanyanya sambil geleng-geleng.

Untuk diketahui anggaran yang dikelola pada tahun 2019 ini sebanyak 5 M lebih, untuk melakukan semua kebutuhan kerja BAN PAUD dan PNF hungga bulan Desember.

Dengan adanya dugaan-dugaan diatas, Taupik berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas anggaran BAN PAUD dan PNF NTB Tahun 2019 senilai 5 Milyar itu.

"Kita minta APH segera mengusut dan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan anggaran untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya itu," tutup Taupik.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.