BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Tim Puma Ringkus Perampas HP Anak SD di Narmada



Mataram, - Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram kembali menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku berinisial MA alias Jek (34 tahun) Warga Gontoran Timur, Kecamatan Lingsar. MA ini adalah satu dari tiga pelaku pencurian handphone (HP) milik korban yang masih duduk di Sekolah Dasar di Dusun Lekong Dendek, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Dengan tertangkapnya MA. Ketiga pelaku perampasan HP milik korban sudah diamankan kepolisian. ‘’Sekarang tiga pelaku sudah diamankan oleh Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (07/09/2020).

Kronologisnya, pelaku dan dua orang rekannya pada tanggal 12 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 wita melintas di depan Rumah Sakit Awet Muda Narmada, Jalan Ahmad Yani Dusun Lekong Dendek, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada. Ketika itu, korban yang masih berusia 10 tahun sedang bermain game di handphone miliknya. Pelaku menggunakan modus berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

Setelah direspon oleh korban. Pelaku malah ingin meminjam handphone korban untuk menelpon seseorang. Tapi ditolak oleh korban. ‘’Korban sempat menolak permintaan itu dengan alasan baterai handphone-nya habis. Walaupun masih kecil dia menolak,’’ bebernya.

Pelaku kecewa dengan sikap korban. Tanpa tendeng aling-aling. MA langsung merampas handphone dari korban yang masih bocah. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang menangis. ‘’Pelaku merampas handphone korban dan langsung melarikan diri,’’ katanya.

Berbekal keterangan dua orang rekannya yang lebih dulu ditangkap. Petugas tanpa kesulitan menangkap MA. Pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan lanjutan. ‘’Sekarang ketiganya sudah kita amankan. Dia terancam dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,’’ tuturnya.

Untuk handphone yang dirampas dari korban. Kadek menuturkan belum sempat dijual pelaku. Handphone tersebut beserta motor yang digunakan pelaku kini dijadikan barang bukti oleh petugas. ‘’Handphone belum sempat dijual. Barangnya masih dalam penguasaan pelaku. Dari pengakuannya, ini yang pertama kali dia melakukan pencurian,’’ungkapnya.                 
Dari kasus pencurian ini. Kadek mengimbau warga masyarakat agar berhati-hati dan tetap mengawasi putra-putrinya. Para orang tua diminta untuk tidak membiarkan anaknya menggunakan handphone dipinggir jalan tanpa pengawasan. Karena berpotensi mengundang niat pelaku tindak pidana berbuat kejahatan. ‘’Karena beberapa kali modus ini terjadi dan berhasil diungkap kepolisian. Tolong anak-anaknya diawasi dengan baik,’’ pinta Kadek.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.