BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

KPU Sumbawa Tetapkan Daftar Pemilih Sementara


Sumbawa Besar, - KPU Sumbawa telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Rapat dilaksanakan di aula Hotel Sernu Raya, Selasa (8/9/2020) dihadiri pengurus Partai Politik  (Parpol) di Kabupaten Sumbawa, Bawaslu dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Sumbawa. Rapat juga dihadiri Kapolres Sumbawa yang diwakili oleh Waka Polres Sumbawa, Kepala Badan Kesbangpoldagri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa.

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa M.Wildan, MPd mengatakan rapat pleno ini merupakan tahapan menuju salah satu syarat penting sebuah perhelatan Pilkada.

"Hari ini kita melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran yang selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), " ujar Wildan.

Dikatakan, Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilaksanakan sesuai dengan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota Tahun 2020, dimana sebelumnya telah dilaksanakan rekapitulasi di tingkat PPS dan Tingkat PPK.

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras serta dedikasi yang tinggi kepada 1010 PPDP, 165 PPS dan 24 PPK yang semuanya telah bekerja dengan penuh kejujuran dan integritas yang tinggi.

" Kami menyampaikan terima kasih kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Sumbawa dari tingkat Panwaslu Desa dan kelurahan, Panwaslu Kecamatan, yang telah mengawal Proses ini dengan baik dan telah memberikan rekomendasi dan saran perbaikan, ini membuktikan bahwa kita semua mempunyai semangat yang sama untuk mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas dan menjaga hak dasar Warga Kabupaten Sumbawa yakni Hak Memilih, " kata Wildan.

Proses Rapat Pleno berjalan aman dan lancar, seluruh PPK se Kabupaten Sumbawa telah menyampaikan hasil Reakapitulasi ditingkat Kecamatan masing-masing, beberapa koreksi dan saran perbaikan baik dari Pengurus Parpol Kabupaten Sumbawa maupun Bawaslu Kabupaten Sumbawa, akhirnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 ditetapkan sebanyak 337.665 Pemilih, dengan rincian 116.603 Pemilih laki-laki, 171.062 Pemilih Perempuan, yang tersebar di 1.009 TPS, 165 Desa/Kelurahan dan 24 Kecamatan.

Selanjutanya berdasarkan tahapan, program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota Tahun 2020, Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan disampaikan kepada PPS memalui PPK untuk diumumkan selama 10 hari, dari tanggal 19 sampai dengan 28 september 2020, untuk memperoleh tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 9 sampai 16 oktober 2020. (Yd)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.