BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Darmawan: Rekomendasi Berkarya untuk Paslon BARU tetap Berlaku

MATARAM, - Sekjen Partai Berkarya Dr H Badaruddin Andi Picunang menegaskan, Partai Berkarya secara otomatis menganulir seluruh rekomendasi Pilkada di daerah menyusul tuntasnya masalah dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Berkarya.

Dihubungi dari Mataram, Sabtu (8/8), Badaruddin menegaskan, kisruh dualisme kepemimpinan di Partai Berkarya sudah berakhir dengan terbutnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

SK Kemenkumham yang terbit pada 30 Juli 2020 dengan Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya), itu  telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07. AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.

Mengacu SK baru tersebut, terdapat perubahan dari kepengurusan Partai Berkarya. Yaitu, perubahan posisi Ketua Umum dari Hutomo Mandala Putra ke Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso ke Badaruddin Andi Picunang. Nama Priyo sama sekali tidak ada di dalam kepengurusan. Sementara Tommy Soeharto, meski tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum tetap berada di posisi elite partai sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.

“Jadi sudah tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, kepengurusan baru hasil Munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai,” ujar Badaruddin.

Menurut dia, SK baru tersebut telah disampaikan kepada KPU dan Kantor Berita Negara. Dengan demikian terhadap Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah di Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani Surat B1KWK untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya periode2020-2025. 

“Surat B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh pengurus sebelumnya otomatis teranulir dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU,” katanya. 

Menyusul SK baru tersebut, Badaruddin selaku Sekjen Partai Berkarya menegaskan, DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 akan merevitalisasi kepengurusan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam rangka perbaikan kinerja menghadapi Pilkada 2020 dan Pemilu 2024. 

“Khusus bagi DPW Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020 dalam waktu dekat sebelum pendaftaran akan dilaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) Provinsi dan Musyawarah Daerah (Musda) Kabupaten/Kota,” tukasnya.

Untuk wilayah Provinsi NTB, Badaruddin mengungkapkan, partai sudah menunjuk pengurus DPP Guntar Boerhamsah sebagai Plt Ketua DPW Partai Berkarya NTB.

"Pak Guntar dari DPP sudah ditunjuk jadi Plt ( Ketua DPW Partai Berkarya) NTB untuk mengadakan Muswil secepatnya. Yang jelas kita berlari kencang," tandas Badaruddin.

Menurutnya dalam waktu dekat ini Plt Ketua DPW Partai Berkarya NTB segera menyelenggarakan Muswil. Persiapannya dibantu oleh kader dan pengurus DPW/DPD provinsi yang dinonaktifkan pengurus sebelumnya.

Beredar kabar, Partai Berkarya sudah melirik politisi Chris Parangan akan didorong maju dalam Muswil sebagai calon Ketua Partai Berkarya NTB. Kiprah dan kinerja politik Chris dinilai mumpuni membesarkan Partai Berkarya NTB ke depan.

Namun terkait kabar tersebut, Badaruddin menjawab dengan elegan. Tidak mengiyakan dan juga tidak langsung menafikan. Pasalnya, saat ini Chris Parangan masih aktif sebagai politisi Golkar sebagai Fungsionaris DPP Golkar pusat.

"Iya kita tahu kinerja bung Chris Parangan bagus, tapi beliau kan Golkar," kata Badaruddin.

Tapi, ia menambahkan bisa saja nama Chris Parangan masuk sebagai kandidat Ketua Partai Berkarya NTB, jika hasil Muswil yang digelar nantinya menginginkan.

"Boleh, Berkarya tetap terbuka. Hasil Muswil yang dilakukan Plt kami bisa kita akomodir," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPW Partai Berkarya NTB H Darmawan mengatakan SK baru Kemenkumham terkait Partai Berkarya masih akan dipermasalahkan. Pihaknya menegaskan, Kepengurusan Partai Berkarya di bawah pimpinan Ketum Hutomo Mandala Putra atau Tommy Suharto dan Sekjen Priyo Budi Santoso masih sah.

"Kita sudah rapatkan (soal SK baru) ini di Jakarta. Ada Yusril Ihza Mahendra dan Elsa Syarif dan pakar hukum tata negara lainnya, untuk langkah gugatan," tegas Darmawan. 

Darmawan yang saat ini berada di Jakarta menegaskan, hasil rapat menyimpulkan adanya dugaan SK baru Kemenkumham itu tidak prosedural.

"Langkahnya tentu akan digugat di PTUN dan Perdata," ujarnya.

Terkait rekomendasi Partai Berkarya untuk Pilkada di sejumlah daerah di NTB, Darmawan menandaskan, rekomendasi tetap berlaku. Ia menjamin rekomendasi itu tidak berubah, termasuk di Kota Mataram yang sudah merekomendasikan untuk mendukung pasangan H Baihaqi ST dan Hj Baiq Diyah Ratu Ganefi (BARU) sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Mataram.

"Tetap jaminan (rekomendasi) untuk BARU karena kita sah," tukas dia.

Ia menambahkan, terkait masalah SK baru tersebut maka Ketum Partai Berkarya Tommy Suharto akan meminta penjelasan dari KPU pada pekan depan.

"Kita tunggu sebelum penyerahan ke KPU. Nanti KPU juga Senin akan didatangi Ketum Tommy Suharto, untuk mempertanyakan mana surat Berkarya yang dicabut," katanya. (*)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.