BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Pemda Lombok Utara Tindak Pengusaha yang tak Disiplin Bayar Pajak


Tanjung, - Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH, MH menyampaikan tanggapan/ jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara di ruang sidang sementara DPRD setempat, Senin (6/7/2020).

“Sesuai undangan yang telah kami sampaikan, acara pokok rapat paripurna DPRD hari ini terkait paripurna jawaban/tanggapan kepala daerah atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019,” kata Ketua DPRD Nasrudin, SHI membuka sidang.

Sementara itu, Bupati Najmul usai memberikan tanggapan/ jawaban terkait pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, di hadapan sejumlah wartawan menuturkan, bahwa terkait pertanyaan fraksi-fraksi dewan yang mempertanyakan penyitaan kepada para pengusaha yang hingga kini masih berhutang pajak, pihaknya akan melaksanakan hal-hal yang disarankan DPRD.

Pemda KLU, menurut Bupati, akan mengambil tindakan terhadap para pengusaha yang tidak disiplin dalam menyelesaikan hutang-hutang yang tertunggak di pos pajak daerah.

Langkah-langkah yang hendak diambil di antaranya, Pemda tetap akan melakukan pendekatan secara manusiawi. Bagaimanapun Pemkab Lombok Utara dari awal telah bertekad menjadi kabupaten ramah investasi.

Kemudian, menempuh jalur penegakan hukum sebagai konsekuensi dari negara yang memiliki keteraturan, kalau cara-cara lunak tidak diindahkan para pengusaha.

Perlu diketahui, sambung bupati, pada masa pandemi Covid-19 saat ini, Pemda KLU justru melakukan pembebasan pajak daerah.

"Harusnya ini disyukuri oleh para pengusaha kita. Kita menyadari betul kesulitan yang terjadi akibat pandemi Covid-19 ini. Dari awal kita sudah menyadari dan melakukan pembesan pajak daerah," terang Bupati Najmul.

Ditambahkan Sekjen APKASI ini, bahwa pihaknya sudah meminta bantuan kepada KPK dan Inspektorat. Dengan menggandeng kejaksaan dan KPK, Pemda tidak bermaksud memunculkan persoalan baru di dunia usaha Kabupaten Lombok Utara. Apalagi jaksa itu adalah pengacara negara. Namun, memang hal itulah yang sebenarnya dilakukan selama ini.

"KPK mengatakan, tujuan KPK itu bukan untuk mentarget orang, akan tetapi tujuan mereka menyelamatkan keuangan negara dan keuangan daerah. Kita akan memanfaatkan institusi KPK untuk mempercepat proses penagihan hutang-hutang pihak ketiga itu. Kita tindaklanjuti tetapi tentu ada tahapan-tahapannya" ujarnya.

Terkait pembayaran itu, masih kata Najmul, ada dua hal yang akan ditempuh, yaitu pembebsaan pajak daerah, dan meminta OJK membantu masyarakat yang tersangkut utang di bank, finance dan lembaga keuangan lainnya. Tujuannya, jelasnya, agar bisa relaksasi.

"Alhamdullilah, OJK bersurat dan mau membantu masyarakat kita yang memiliko hutang di pihak ketiga terutama pada lembaga keungan formal, perbankan, finance, dan redit rumah.

Sedangkan terkait hutang pajak 16 miliar, ia mengungkapkan hutang itu tidak dihapus dan tetap menjadi hutang pajak, tetapi pada saat pandemi Covid kewajiban itu bebaskan.

"Bukan membebaskan hutang pihak ketiga pada pemerintah, tapi sejak April hingga saat ini, kami berlakukan pembebasan pajak daerah karena ini cara kita memproteksi para pengusaha kita," urai Najmul.

Menurutnya, pada bulan Ramadhan 1441 H, pihaknya juga membebaskan tagihan PDAM kepada masyarakat Lombok Utara.

"Kami anggarkan 500 juta agar PDAM bisa bebaskan tagihan masyarakat pada medio bulan Ramadhan kemarin," tuturnya.

Terkait permasalahan yang ada di RSUD, Bupati menegaskan pihaknya tetap melakukan evaluasi berjalan, tapi kesimpulannya tergantung kasus posisi pejabat atau pegawai rumah sakit.

"Kenapa kawan-kawan DPRD meminta itu. Jika misalnya Direktur RSUD melakukan pelanggran yang tidak bisa ditoleril, maka kita akan lakukan reposisi. Tapi, sepanjang ada hal-hal yang mungkin ada alasan yang disampaikan ke kami, tentu juga alasan itu jadi bahan pertimbangan," terangnya.

Terlebih pada masa Covid-19 ini, lanjut bupati, OPD harus tegak. Kalau saat ini dilakukan reposisi di berbagai tempat, maka berdasarkan aturan yang ada, OPD-OPD tidak bisa dilakukan.

"Jangankan Dirut RSUD, Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas saja tidak bisa kita geser karena saat sekarang kita akan segera mengikuti pemilukada," terangnya lagi.

Oleh karena itu, pihaknya menghindari pergeseran yang bersifat politis. Jika mesti dilakukan pergeseran misalnya, maka hal itu betul-betul bersifat profesional. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti saran-saran DPRD.

"Apa yang diklaim kawan-kawan DPRD harus kita tindaklanjuti secara profesional," tutupnya.(red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.