BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

New Normal, Masjid di KLU Dibuka dengan Protokol Covid-19



KLU, - Memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor: SE.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Prodktif dan Aman COVID di Masa Pandemi dan Maklumat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia nomor : Kep-1188/DP-MUI/V/2020 tentang Rencana Pemberlakuan Kehidupan Normal Baru (New Normal Life) ditengah Pandemi COVID-19 serta Surat Pimpinan Dewan Masjid Indonesia tentang Edaran ke-III Masjid dan Jama'ah dalam The New Normal dan memperhatikan hasil rapat koordinasi Forkopinda bersama MUI KLU, maka dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman COVID di Kabupaten Lombok Utara.

Melalui rilis yang diterima media ini, Jumat (5/6) dengan ini Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menyampaikan bahwa pembukaan masjid untuk Jamaah baik sholat wajib lima waktu maupun Jum'atan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di wilayah setempat. Kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut.

"Untuk menjaga keselamatan jamaa'ah pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19 diantaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar jamaah, mengenakan masker
dari rumah, membawa sajadah atau sapu tangan sendiri atau kelengkapan lain yang diperlukan," terang Bupati Lombok Barat Najmul Akhyar. 

Ia menjelaskan bahwa pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah berkewajiban:
a. Menyiapkan petugas dan melakukan pembersihan dengan desinfektan secara berkala di area rumah ibadah;
b. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar dan masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan%3;
c. Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
d. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
e. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
f. Melakukan pengaturan jumlah jamaah/pengguna rumah ibadah dengan ketentuan jaga jarak minimal 1 meter maka daya tampung rumah ibadah hanya tinggal 40% dari kapasitas normal sebelumnya.
g. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
h. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
i. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan;
j. Dihimbau bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang sakit batuk, demam, sesak nafas, mengalami gejala flu atau rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19 untuk beribadah di rumah.

"Pengurus atau penanggungiawab serta pengguna rumah ibadah berkewajiban tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19 sampai dengan kondisi normal," pungkas Najmul.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.