KLU, - Untuk mempercepat penanggulangan penyebaran Covid19, Polres Lombok Utara bersama Brimob dan TNI secara bersama-sama dengan niat yang tulus dan ikhlas melaksanakan pengamanan dan penertiban jarak untuk pedagang dan parkir kendaraan yang masih melakukan pelanggaran guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan pada Selasa (12/5) di beberapa titik keramaian seperti pasar pemenang, pasar tanjung dan Gangga.
Kegitan tersebut diawali dengan pelaksanaan apel guna pengecekan masing-masing pasukan baik Polres,TNI maupun Brimob serta anggota Polsek dan instansi Terkait.
Sebagai perwira Pengendali (Padal) dalam giat Pengecekan dan penertiban tersebut Kapolres Lotara memberikan kepercayaan kepada Kasat Sabhara Polres Lotara AKP Antonius Depo.
Antonius menjelaskan bahwa kegiatan imbauan maupun penertiban terhadap para pedagang dilaksanakan di beberapa tempat di wilayah Polres Lombok Utara.
"Kapolsek jajaran Polres Lombok Utara melaksanakan pengamanan dan penertiban kepada pedagang yang jaraknya masih berdekatan dan sekaligus pemberian masker kepada pedagang dan pengunjung pasar. Kemudian diimbau kepada masyarakat yang memarkir kendaraannya di area pasar agar di alihkan ke tempat yang sudah di sediakan," terangnya.
Pihaknya juga mengarahkan masyarakat yang beraktivitas di pasar untuk tetap mencuci tangan dulu di tempat yang sudah di sediakan dan memberikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker ke pasar.
"Kapolsek jajaran res lotara memberikan imbauan kepada pedagang dan masyarakat untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak atau sosial distencing dan selalu cuci tangan demi keselamatan masing-masing agar terhindar dari penyeberan wabah virus Covid-19," ujar Antonius.
Ia memastikan tetap berkoodinasi dengan kepala pasar terkait penempatan jarak pedagang antara pedagang yang satu dengan pedagang lainnya, untuk mencegah terjadinya penularan virus Covid-19.
"Giat Pengecekan dan imbauan Kapolsek jajaran juga memberikan sosialisasi kepada masing-masing pedagang Tentang bahayanya penyebaran virus Covid-19 dan apa dampak yang akan di rasakan setalah terpapar dari Virus Covid-19 tersebut," tutup Antonius.
Selain dari Pasar Pemenang dan Tanjung, Gangga, Sosial distancing juga dilakukan di wilayah hukum Polsek Kayangan dan Bayan.(red)
Komentar0