BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Sebar Hoaks, Seorang Wanita Hamil Diamankan


Mataram, - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 mengamankan tersangka inisial EDA, Prempuan, umur 31 tahun, alamat Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat.

Tersangka diamankan karena diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoax terkait pasien yang terjangkit  Virus Corona melalui media sosial Facebook, dimana tersangka pada hari Senin tanggal 23 Maret melalui akun Facebooknya yang bernama Ummi DiyNa memposting "Innalilahi wa innailaihi roojiun di Aikmel yang positif corona barusan meninggal".

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si., menerangkan
postingan tersangka diketahui petugas saat melakukan patroli cyber, kemudian dilakukan pengecekan ke Dinas Kesehatan RSUD Lombok Timur ternyata pasien masih hidup dan saat ini dirawat di RSUD Provinsi NTB.

"Dari keterangan tersangka yang sedang hamil tersebut mengatakan, ia memposting status tersebut karena melihat status Facebook temannya, tanpa berpikir panjang iapun ikut menulis hal yang sama dengan tujuan untuk melindungi keluarganya dan memberitahukan ke publik," kata Artanto.

Artanto mengungkapkan bahwa EDA merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Tersangka disangkakan dengan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Mengingat kondisi tersangka yang sedang hamil jadi petugas tidak menahannya namun diminta untuk wajib lapor," pungkasnya.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.