BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Sebar Hoaks "Korona" di Fesbuk, Pria Ini Diamankan Polda NTB



Mataram, - Polda NTB amankan SB alias EP (19th) seorang laki-laki warga Kopang Lombok Tengah pelaku penyebar informasi Hoaks terkait meninggalnya tiga orang korban korona di Lombok Tengah.

Hal ini bermula dari postingan SB dalam akun fesbuk Kecill Oi,  tertanggal 7 Maret ia mengatakan menerima pesan SMS dari seorang yang tak dikenal bernomor 085964187755 yang isinya :
assalamualaikum wr wb...
Hati” untuk teman” semuanya virus corona  sudah sampai Lombok kalok keluar jangan lupa pake masker tadi udah ada 3 korban di Lombok di desa Aik bual yang kena virus corona langsung di bawa ke rumah sakit di Terara langsung dibawa  ke rumah sakit selong, di Sukadana udah ada satu korban meninggal dunia dan semoga virus corona cepat hilang amin” mohon sebarkan kepada teman” yang lain agar semua tau
Wassalmualaikum wr wb...
Kemudian keesokan harinya pelaku Mengunggah postingan yang berisi kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap (hoax) tentang adanya korban virus Corona di wilayah Lombok tersebut di akun facebook miliknya dengan nama akun Kecill Oi.

Pelaku mengatakan sengaja memposting berita tersebut dengan niat masyarakat lainnya mengatahui tentang adanya virus Corona di pulau Lombok dan dapat waspada.

"Pelaku diamankan di rumah di Dusun Dasan Luah Rt/Rw: 002/- Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, informasi ini jelas tidak bersumber dan bohong," terang Artanto.

Barang bukti yang diamankan: 1 (satu) unit Hp merk Samsung Duos J1 warna putih dengan  IMEI 1: 357928/07/158635/3,  IMEI 2:  357928/07/158635/1. 1 (satu) buah memory card micro SD 8 GB. 1 (satu) buah kartu XL dengan nomor 087757632576. Akun facebook atas nama Kecill Oi dengan URL https://www.facebook.com/kecill.oi.9  yang diexport kedalam bentuk CD berikut satu bendel print out.

Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si. mengatakan Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 1 tentang informasi bohong.

Hingga saat ini Polda NTB sedang melakukan proses atas pelaku dan sumber informasi SMS tersebut.

"Untuk sementara pelaku dikenakan wajib lapor, kami berharap masyarakat hati-hati dalam menerima informasi yang tidak jelas asal usulnya, hanya pemerintah yang berwenang mengeluarkan statemen tentang korona sesuai prosedur yang sudah ditetapkan," tutup Artanto di Mataram, Sabtu (21/3).(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.