BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Terbukti Sediakan "Striptease", Izin Metzo Terancam Dicabut


Lobar, - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akhirnya angkat bicara soal penangkapan tiga orang oleh pihak Polda NTB atas dugaan kasus pornografi yang terjadi di Metzo Executive Club dan Karaoke salah satu tempat hiburan malam di wilayah Senggigi, Lombok Barat.

Kabag Humas dan Protokol Setda Lobar, H. Syaiful Ahkam menyesalkan adanya tempat hiburan malam yang diduga menyediakan tarian tanpa busana alias striptease itu.

Dalam hal ini kata dia, Pemkab Lobar mendukung sepenuhnya tindakan pihak kepolisian dalam memproses kasus tersebut.

"Untuk sementara ini kita dukung polisi," ujarnya saat dikonfirmasi, Jum'at (7/2).

Meski hal itu terjadi di area salah satu tempat hiburan malam di Lombok Barat, pihaknya mengaku belum bisa mengambil sikap tegas.

Itu lantaran kata Ahkam, pihaknya masih mempelajari kasus tersebut sembari menunggu hasil sepenuhnya pemeriksaan dari pihak kepolisian.

"Soal pencabutan izin, saya kira kami akan pelajari dulu. Apakah ini murni pelaku atau diarahkan oleh oknum manajemen," ujarnya.

"Kalau cuma staf manajemen yang bertindak diluar kendali owner, ini kan personal. Sebaliknya kalau owner tahu dan membiarkan, Pemkab Lobar tidak akan segan untuk membekukan izinnya," demikian Ahkam menambahkan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial DA (43) asal Cilegon. Kemudian dua orang perempuan lainnya berinisial YM (35) asal Cilegon dan SM (23) asal Serang telah diamankan.

Ketiganya ditangkap oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB pada Rabu (5/2) lalu sekitar pukul 23.30 Wita bertempat di Metzo Executive dan Karaoke Jln Raya Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, awal mula pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aksi pornografi atau layanan tarian bugil tersebut.

Tanpa lama, pihaknya langsung bergegas mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekkan ternyata pelayanan khusus itu benar adanya.

"Jadi tangkap tangan ini sudah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam dan kita sudah menemukan faktanya," kata Artanto, Jum'at (7/2) di Mataram.

Artanto juga menjelaskan kronologis kejadiannya. Dimana tersangka DA alias PD melakukan tindak pidana pornografi dengan cara memberikan fasilitas atau layanan khusus kepada pengunjung Metzo Executive Club dan Karaoke untuk dapat menikmati tarian striptis (tanpa busana).

Kemudian dilakukan oleh para pemandu lagu (Partner Song/PS) yang bekerja di Metzo Executive Club dan Karaoke di wilayah Senggigi itu.

"Untuk mendapatkan pelayanan itu, pengunjung/konsumen harus memesan paket khusus permalam dan mengirimkan uang muka sebagai tanda jadi melalui rekening DA sebesar Rp 2 juta. Sehingga selanjutnya para pemesan dapat menikmati layanan tarian bugil atau striptis," terang Artanto.

"Sedangkan untuk YM dan SM bertindak sebagau PS juga memberikan layanan khusus berupa tarian bugil atau tanpa busana. Mereka mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 3 juta. Itu setiap paket khusus," imbuhnya.

Lagi dipertegas Kabid Humas, para tersangka diamankan langsung di club atau karaoke tersebut. Dimana saat melakukan penangkapan terhadap ketiganya diruangan berukuran 3X6 itu, mereka sedang melayani pengujung/konsumen.

Kemudian mengenai pengusaha termasuk pengunjungnya lanjut Artanto, pihaknya masih melakukan pendalaman/penyelidikan lebih lanjut. Karena hal ini kata dia harus ditindak tegas.

"Hal-hal lainnya masih kita dalami. Dan persoalan ini harus terus kita tandak lanjuti, karena berkaitan dengan kemanan, kenyamanan termasuk soal pariwisata. Otomatis ini menjadi tanggungjawab kita juga. Dan untuk diketahui, untuk sementara waktu room atau ruangan itu sudah kita pasang police line (garis polisi)," tutur Artanto.

Lebih lanjut ia juga menegaskan, berkaitan dengan hal serupa pihaknya juga akan melakukan monitor di cafe-cafe lainnya serta melakukan tindakan kepolisian apabila ada ditemukan nantinya.

"Begitu juga untuk di cafe-cafe lainnya, kita akan terus monitor dan melakukan tindakan kepolisian," ujarnya.

Selain ketiga tersangka lebih jauh dikatakan Artanto, sejumlah barang bukti juga telah diamankan pihak kepolisian. Yaitu meliputi, uang senilai Rp 6,4 juta, dua set pakaian dalam wanita, satu gabung nota pemesanan/Bill pembayaran.

Kemudian, empat unit handphone (Hp) dan dua lembar bukti transfer transaksi senilai Rp 2 juta dan Rp 1 juta. "Mereka dan barang bukti lainnya sudah kita amankan. Dan untuk saat ini sedang dalam proses untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," ucapnya.

"Kemudian untuk pasal yang dikenakan, yaitu pasal 33 Jo 7 dan 4. Dan pasal 34 Jo pasal 8 dan atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun kurungan dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan atau paling banyak Rp 7,5 miliar atau penjara paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," tambah Artanto lagi.(rls)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.