BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Corong Rakyat Disomasi, Amsi NTB Angkat Bicara


Mataram, – Pimpinan Redaksi Corong Rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam akan dilaporkan atas beritanya berjudul “Lombok Timur Dikendalikan dari Terara?” Media tersebut telah disomasi seorang bernama Surayah melalui kuasa hukumnya. Ia keberatan lantaran menilai dirinya disudutkan dari berita tersebut, yang menganggap bahwa dirinya dapat menggeser jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena memiliki hubungan istimewa dengan Bupati.

Pimpinan Redaksi Corong Rakyat, Kamaruzzaman telah disomasikan Surayah melalui kuasa hukumnya H. Hulain, SH melalui kantor pengacara Law Office H. Hulain, SH & Partner, dengan nomor somasi 01/S/LO-HN/II/2020.

Dalam somasi tersebut meminta Corong Rakyat menyampaikan permintaan maaf tertulis melalui semua media online di Lombok Timur selama tiga hari berturut-turut dan membuat berita klarifikasi di Corong Rakyat dengan narasumber yang sama sebagaimana dalam pemberitaan yang sudah dimuat.

Menanggapi itu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah NTB angkat bicara. Ketua AMSI NTB, Fauzan Zakaria, mengatakan Corong Rakyat yang merupakan media anggota AMSI NTB dalam pemberitaan tersebut telah menjalankan produk jurnalistik dengan semestinya.

Corong Rakyat kata Fauzan, telah melakukan disiplin verifikasi sesuai dengan pasal 5 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, di mana telah menjaga azas presumption of innocence (praduga tak bersalah) dengan memberikan inisial nama orang yang dituduhkan seperti dalam pemberitaan. Selain itu, Corong Rakyat juga telah memverifikasi berita pada tertuduh dan memuat sanggahan dari tertuduh itu sendiri sebagai narasumber.

“Pada berita tersebut sudah sesuai dengan disiplin verifikasi di mana telah mengkonfirmasi orang yang dituduhkan pada berita dan menggunakan inisial terhadap namanya,” kata Fauzan Zakaria di Kantor AMSI NTB di Kota Mataram,Rabu, 19 Februari 2020.

Fauzan mengatakan, fungsi media sebagai sarana kontrol sosial memang selalu berjalan dengan tantangan dan risiko, namun dia mengatakan permasalah dalam pemberitaan seharusnya disikapi menggunakan sarana yang ada dalam UU Pers yaitu hak jawab atau hak klarifikasi.

“hal itu biasa terjadi pada dunia pers, kami tidak membela media corongrakyat.com karena dia adalah anggota kami sekali lagi tidak.Silahkan saja menggunakan sarana yang ada dalam UU Pers seperti hak jawab atau hak klarifikasi terhadap produk jurnalistik yang dipermasalahkan tersebut,” ujarnya.

Fauzan juga mempertanyakan tuduhan Surayah pada Corong Rakyat yang dimuat dalam poin ke sembilan dalam somasi yang dilayangkan, di mana poin tersebut menyebutkan Corong Rakyat telah melanggar hukum dan tidak berdasarkan bukti autentik.

“Setelah kita melakukan konfrontasi pada Corong Rakyat, ternyata dia juga memiliki bukti percakapan narasumber yang dimuat dalam berita, sehingga letak melanggar sisi hukum di mana?” ujarnya.

*Tidak Asal-asalan UU ITE*

Sementara Wakil Ketua Divisi Hukum dan Advokasi AMSI NTB, Satria Zulfikar mempertanyakan dasar hukum Corong Rakyat akan dilaporkan atas pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal pencemaran nama baik.

Satria mengatakan, dalam berita yang dimuat Corong Rakyat tidak menyebutkan nama seseorang yang dituduh secara langsung, melainkan menggunakan inisial. Apabila suatu pernyataan tidak menyebutkan nama secara langsung maka pernyataan tersebut tidak memiliki muatan penghinaan seperti yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE. Itu juga telah dibuktikan dalam putusan Putusan PN Raba Bima dalam perkara Nomor 292/Pid.B/2014/PN.Rbi, di mana terdakwa ITE dibebaskan hakim karena pernyataan tidak ada penyebutan nama secara langsung.

“Putusan PN Raba Bima menjadi yurisprudensi terhadap perkara lain yang sama jenis. Jadi jangan asal-asalan ancam menggunakan pasal 27 ayat (3) UU ITE. Tidak semudah bernapas menapsirkan pasal,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, apa yang diberitakan Corong Rakyat telah sesuai dengan produk jurnalistik dengan menghadirkan narasumber yang seimbang, menginisialkan kedua narasumber dan tidak mencantumkan foto orang yang dituduhkan dalam berita.

“Pasal 310-311 KUHP jadi genus delict Pasal 27 ayat (3), unsur-unsurnya jelas, begitu juga dengan yurisprudensi hakim, sehingga berita tersebut tidak bisa dijerat UU ITE, khususnya pasal pencemaran nama baik,” katanya.(rls)

Komentar0

Type above and press Enter to search.