BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Rekonstruksi Kasus Mayat Gosong Oleh Polres Sumbawa Digelar di Tiga Lokasi


Sumbawa Besar, - Kasus pembunuhan sadis yang terjadi beberapa bulan silam,  hari ini Selasa (3/12) dilakukan rekonstruksi. Rekonstruksi dilaksanakan di tiga lokasi. Kasus ini melibatkan tersangka utama AP (18) yang merupakan pacar korban bersama temannya LMH (17).

Rekonstruksi digelar oleh Polres Sumbawa disaksikan pejabat dari Kejaksaan Negeri Sumbawa. Tiga lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang sempat menghebohkan warga sumbawa tersebut antara lain TKP pembunuhan di kampung Irian Kelurahan Uma Sima, TKP pembuangan dan pembakaran mayat korban di Kelapis wilayah Samota Kelurahan Brang Biji dan TKP penjualan barang jarahan korban.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi SH usai rekonstruksi mengatakan, tujuan dari rekonstruksi yang dilaksanakan adalah untuk meyakinkan pihak jaksa maupun hakim, untuk menyesuaikan antara keterangan dan perbuatan tersangka, sehingga ini yang akan mempengaruhi keputusan nantinya.

Menurutnya melalui rekonstruksi ini akan tergambar rangkaian kasus yang dilakukan oleh tersangka. Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan tersangka langsung memperagakan sendiri. Dalam rekonstruksi tersebut selain dari Kepolisian dan Kejaksaan juga hadir kuasa hukum tersangka beserta saksi-saksi juga pihak Bapas.

Adapun pasal yang dikenakan untuk kasus ini yakni pasal 338 dan 340 dengan ancaman penjaraq maksimal seumur hidup, demikian juga setelah rekonstruksi selesai, selanjutnya setelah data semua lengkap, maka berkasnya akan dikirim ke Kejaksaan.

'Apabila pihak Kejaksaan menyatakan cukup dan lengkap, maka jaksa selanjutnya akan mengeluarkan P21 baru pihak kepolisian akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti .” Jelas Kasat”.

Sebagaimana diketahui kasus pembunuhan mayat yang ditemukan dalam keadaan hangus terbakar, Jum’at (13/09/2019). Kurang dari 24 jam polisi mengamankan dua pelaku yakni berinisial AP (18) dan LMH (17) masih berstatus pelajar. Mereka diamankan beberapa saat selah mayat tersebut ditemukan. Bersama kedua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti  berupa uang sebesar Rp. 1.055.000., 1 unit HP VIVO warna hitam, 1 satu buah Hedset, Satu buah spmmio warna merah tanpa plat nomor, Satu bilah pisau kecil.(Yd)

Komentar0

Type above and press Enter to search.