BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Adanya Dugaan Gratifikasi "Tukar Guling Hutan Produktif", Matta NTB Lapor KPK

Direktur Matta NTB, Syamsul Hadi SH.

MATARAM, - Lembaga Masyarakat untuk Transparansi (Matta) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan dugaan gratifikasi dalam proses tukar guling lahan Hutan Produktif di Desa Bangko-Bangko, Sekotong, Lombok Barat, ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

"Laporan resmi ke KPK sudah kami ajukan awal November 2019, kami berharap KPK turun tangan untuk kasus ini," kata Direktur Matta NTB, Syamsul Hadi SH, Rabu (4/12) di Mataram.

Kasus ini mencuat setelah PT STK mengajukan permohonan tukar guling lahan seluas 97 hektare dengan lahan hutan produktif seluas 45 hektare, di Desa Bangko-Bangko,Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Kementerian LHK kemudian menerbitkan surat persetujuan prinsip tukar guling lahan di kawasan Hutan Produktif di Lombok Barat untuk PT STK.

Surat bernomor S.404./Men LHK/Setjen/PLA.2/12/2018 tertanggal 21 Desember 2018, tersebut menyatakan persetujuan tukar guling lahan hutan produktif milik negara seluas 45 Hektare, dengan lahan seluas 97 hektare di sekitar kawasan yang diklaim lahan milik PT STK.

Menurut Syamsul, berdasarkan informasi dan data yang dikumpulkan Matta NTB, dua lahan yang ditukargulingkan itu sama-sama lahan milik negara yang masuk dalam kawasan hutan produktif.

Apalagi, papar dia, dasar kepemilikan lahan seluas 97 hektare dari PT SKT adalah SK Gubernur NTB yang terbit pada 17 Oktober 1986 silam.

"Jadi kalau dimaping dalam peta, dua lahan ini ada dalam satu kawasan yang sama. Hanya saja, yang dikuasai PT SKT 97 hektare itu jauh dariu bibir pantai, sedangkan yang ditukar 45 hektare itu lokasinya strategis di pinggir pantai," jelas dia.

Syamsul menekankan, jika proses tukar guling ini disetujui maka akan berpotensi menimbulkan kerugian negara, sebab lahan yang ditukargulingkan itu sama-sama merupakan tanah negara.

"Kami menduga keluarnya surat tersebut dilakukan melalui cara-cara yang kolutif, koruptif, dan terindikasi gratifikasi. Sehingga Kementerian LHK akhirnya tidak cermat dalam menerbitkan surat persetujuan, dan ini yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," katanya.

Syamsul menegaskan, Matta NTB sudah mengajukan surat laporan ke KPK pada awal November 2019, dan meminta KPK segera mengusut tuntas kasus ini.

"Kami meminta pihak KPK untuk mengusut kasus ini, mengambil tindakan tegas dan membatalkan SK tukar guling tersebut. Agar jangan sampai terjadi kerugian negara," tegasnya. (*)

Komentar0

Type above and press Enter to search.