BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

UPTD Ditunjuk Jadi Koordinator DUPAK


Lombok Barat, - Sebanyak 48 peserta yang terdiri dari Unit Pelaksaan Teknis Dinas (UPTD), perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ( MKKS) SMP, Musyawarah Guru Mata Pelajaran ( MGMP) SMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD, Kelompok Kerja Guru (KKG) SD dan Ikatan Guru TK mengikuti Diklat penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) bagi tenaga fungsional guru tanggal 22-24 Oktober 2019 di Hotel Jayakarta.  Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Lombok Barat Drs. M. Hendrayadi di hadiri oleh Kabid GTK, Kasi SMP GTK, Kasi TK, SD dan Kasi TK.

Kepada para peserta Hendrayadi menyampaikan agar para Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)  mengambil peran dalam setiap kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan adanya peran para UPTD ini diharapkan akan mampu menekan oknum broker usulan angka kredit (DUPAK) fungsional guru. Seluruh guru yang mengusulkan angka kredit (DUPAK) harus melalui UPTD.

"Saya meminta para UPTD menjadi koordinator  angka kredit (DUPAK) fungsional guru. Mereka harus membentuk tim DUPAK," katanya.

Dengan terbentuknya tim DUPAK ini, Dinas dalam ini tidak boleh menindaklanjuti DUPAK fungsional guru tanpa melalui persetujuan UPTD sehingga kita akan mengetahui guru mana yang menyusun DUPAK dan guru mana yang melalui jalur pintas dala menyusun DUPAK.

"Setiap Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan Penelitian Tindakan Sekolah (PTK) harus di diseminarkan dengan menghadirkan narasumber sehingga keaslian hasil penelitian bisa dipertangungjawabkan," katanya.

Menurutnya , DUPAK bagi ASN jabatan fungsional adalah penting sebab tanpa adanya angka kredit (DUPAK) ini maka seorang ASN fungsional tidak dapat mengurus kenaikan kepangkatan yang dapat berimbas  kepada karir bagi pegawai itu sendiri.

Dikatakannya, diklat  ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepangkatan kepada aparatur pemerintah dengan kualifikiasi jabatan fungsional guru. Pelaksanaan penyusunan angka kredit yang sering muncul adalah kurangnya pemahaman ASN pada jabatan fungsional tentang kepangkatan yang berkaitan dengan penetapan angka kredit.

"Karena itu melalui diklat  ini maka diharapkan para peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis ASN jabatan fungsional dalam penyusun angka kreditnya," kata dia.

Sebab itu, ia meminta agar peserta mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh agar kedepan dalam melaksanakan penyusunan tidak mengalami kendala lagi.

"Untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam bidang kepangkatan dan penyusunan daftar usul penetapan angka kredit bagi tenaga fungsional guru,"pungkasnya.(red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.