BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

POLRES LOTIM RINGKUS PENGEDAR NARKOBA SEKALIGUS RESEDIVIS CURANMOR


Lotim, - Polres Lombok Timur pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2019 sekitar pukul 16.00 wita berhasil meringkus 2 orang tersangka yakni  LS, 29 tahun, dan RE, 24 tahun dimana keduanya merupakan warga Ds. Pijot Kec. Keruak Kab. Lotim. Keduanya diduga sebagai pengedar narkoba sekaligus residivis tindak pidana curanmor.

Dalam siaran pers yang diterima matanusantara.com Kamis (03/10), Kabid Humas Polda NTB Kombespol Purnama, SIK menceritakan berawal informasi dari masyarakat, jajaran Satuan Reserse Narkoba beserta  Satuan Reskrim dan anggota Polsek Sakra Timur melakukan penyelidikan situasi serta aktivitas orang yang melintas di jalur Keruak – Labuan Haji Lotim dan terlihat tersangka sedang berhenti dipinggir jalan.

"Ketika hendak didekati oleh petugas, tersangka pergi menaiki sepeda motornya kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan oleh petugas di Jembatan Selayar, Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur. Selanjutnya dengan disaksikan oleh dua orang warga, petugas langsung melakukan penggeledahan," terang Purnama.

Ditambahkannya, setelah dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan oleh tersangka  ditemukan barang bukti berupa  27 poket Narkotika yang diduga jenis sabu, 1 klip yang di duga sabu yang belum di poket, 1 buah dompet, 1 buah skop plastik, 1 buah korek api gas, uang sejumlah Rp.500.000 yang di duga hasil penjualan Narkotika jenis sabu. Narkoba tersebut disembunyikan di bawah jok sepeda motornya, Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Selong Lotim untuk dilakukan tes urin.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lombok Timur yang dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 127 Setiap warga negara yang melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. beserta Barang Bukti dibawa ke kantor Polres Lombok Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.