BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Kasta NTB Tekankan Pengusaha Tembakau Taat Aturan & Regulasi



Loteng, - Lembaga Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran Nusa Tenggara Barat (KASTA NTB) bersama Pemprov. NTB yang diwakili Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Jumat (20/9) mendatangi tiga perusahaan tembakau yang beroperasi di lombok, untuk menindaklanjuti hasil aksi damai beberapa hari yang lalu di kantor gubernur NTB.
Ketiga perusahaan tembakau yang masuk kategori paling besar dalam  penerimaan pembelian tembakau petani tahun ini adalah PT. Djarum yang punya kuota pembelian sebanyak 9000 ton, PT. Bentoel dengan kuota 6000 ton dan PT. Sadana sejumlah 3000 ton.

Pada pertemuan tersebut Ketua Pembina Kasta NTB Lalu Wink Haris menekankan para pengusaha tembakau untuk taat pada aturan dan regulasi yang ada baik itu Perda nomor 7 tahun  2006 maupun juknisnya berupa Pergub nomor 2 tahun 2007 yang mengatur mekanisme pembelian tembakau petani.

"Kami meminta kepada masing-masing perusahaan untuk melakukan penambahan jumlah pembelian tembakau masing-masing 20% setiap perusahaan dan itu khusus diperuntukkan bagi petani non mitra/swadaya yang selama ini hasil produksinya sulit masuk gudang perusahaan," katanya.

Dilanjutkannya, perusahaan yang diwakili oleh pimpinan mereka masing-masing menyatakan siap melakukan penambahan kuota pembelian jika sudah ada persetujuan pimpinan pusat mereka.

Kepala Dinas pertanian dan perkebunan Propinsi NTB H. Husnul Fauzi mewakili Gubernur NTB menyatakan setuju atas usulan Kasta terhadap penambahan kuota pembelian sebesar 20% tersebut dan menyatakan bahwa Gubernur NTB sudah menyurati masing-masing perusahaan untuk segera melakukan penambahan kuota tersebut.

Mengenai usulan Kasta NTB untuk merevisi pergub nomor 2 tahun 2007 H. Husnul fauzi  menyatakan sepakat dan akan segera menggodok rancangan Pergubnya bersama Biro Hukum dengan tidak lupa meminta Kasta NTB memberi masukan atas beberapa item dalam Pergub terdahulu yang dianggap tidak pro kepentingan petani.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh beberapa orang pengurus APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) tersebut juga mencari data dan fakta terkait adanya informasi banyaknya perusahaan tembakau yng beroperasi tanpa ijin melakukan pembelian tembakau petani, hal ini dipastikan berimbas kepada tidak seragamnya harga pembelian yang merugikan petani juga tidak ada masuk sumber PAD.

Lalu Wink menyatakan jika perusahaan-perusahaan tembakau yang ada ini juga ikut bermain melalui tangan para tengkulak dengan melakukan pembelian langsung ke petani dan juga membuka tempat transaksi jual beli ilegal di beberapa tempat, hal ini untuk mendapatkan tembakau petani dengan harga murah.

Ini pasti melibatkan perusahaan dan wajib dibasmi serta ditertibkan tegas lalu wink yang langsung disetujui oleh Kepala dinas pertanian propinsi NTB.

"Kita tentu tidak mau jika kehadiran perusahaan tembakau justru menyebabkan kesengsaraan rakyat dan berharap regulasi berupa Pergub baru yang akan segera dikeluarkan akan mampu menjawab dan menyelesaikan persoalan petani secara menyeluruh dan komprehensif agar jangan ada lagi muncul masalah setiap tiba musim panen seperti saat ini," pungkas Lalu Wink kepada media ini.(red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.