BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Kejari Sumbawa Tetapkan Tersangka Proyek Gedung Balai Nikah KUA Labangka


Sumbawa Besar, - Kejaksaan Negeri Sumbawa telah menetapkan tersangka proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Tahun 2018 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa. Penetapan tersangka ini menyusul proses penyelidikan dinyatakan tuntas dan penanganannya ditingkatkan ke proses penyidikan.

Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan SH M.Hum,. yang ditemui media ini setelah upacara HUT Adhiyaksa di halaman Kantor Kejari Sumbawa, Senin (22/7/2019) mengatakan Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa pada tahun 2018 lalu mendapatkan alokasi anggaran kegiatan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Tahun 2018 yang dananya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA 2018. SBSN adalah Surat Berharga Syariah Negara yang berupa obligasi negara dalam bentuk Syariah, yang merupakan program dari kementerian Keuangan yang berbasis Syariah. Pada Tahun 2018 Kanwil Kemenag NTB mendapatkan 11 program kegiatan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di seluruh NTB. MUntuk Kemenag Kabupaten Sumbawa mendapatkan 4 kegiatan yaitu KUA Sumbawa, KUA Unter Iwes, KUA Moyo Utara dan KUA Labangka dengan anggaran masing-masing Rp 1,5 Milyar.

Terhadap masing-masing anggaran tersebut masuk dalam DIPA dari Kementerian Agama Kabupaten, sehingga pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh para pejabat pengadaan dari Kementerian Agama Kabupaten sedangkan untuk pelaksanaan pelelangan/tender dilakukan oleh Pokja ULP Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat. Setelah ditender, Pokja ULP Kanwil Kemenag Provinsi NTB menetapkan CV Samawa Talindo Resource sebagai kontraktor asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai pemenang tender Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka, dengan nilai kontrak Rp 1.240.558.000 (1,24 Milyar). Proyek itu dikerjakan dalam waktu selama 140 hari, terhitung sejak tanggal 19 Juli 2018 sampai 1 Nopember 2018 dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender  namun sampai berakhirnya masa kontrak realisasi fisik hanya 41,56 % dari total 100 % pekerjaan yang Ironisnya pencairan keuangan telah dilakukan sebesar 100 %, jelas Kajari.

Dari hasil penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa yang dilakukan sejak 21 Mei 2019 lalu telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka tersebut Sehingga penanganannya  dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, terang Kajari.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dalam lingkungan Kemenag Kabupaten Sumbawa maupun Kanwil Kemenag Provinsi NTB dan juga melibatkan TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) Kabupaten Sumbawa, diperoleh hasil bahwa bangunan Gedung KUA Labangka tidak layak. Selain itu penyidik juga sudah mengumpulkan serta menyita surat-surat yang dapat dijadikan bukti surat dalam perkara ini dan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh oleh penyidik serta hasil ekspose maka akhirnya ditetapkan tersangka berinisial JS S.IP Wakil Direktur CV. Samawa Talindo Resource.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari dan menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain,” tandas Kajari. (Yd)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.