BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Kuasa Hukum Farouk Laporkan Evi Apita Maya

Sudirman, SH (Kuasa hukum FM Center)

MATARAM - Tim kuasa hukum Calon Anggota DPD RI Prof Dr Faruk Muhammad resmi mengajukan laporan pengaduan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Provinsi NTB.

"Kami sudah ajukan laporan pengaduannya, Sabtu (18/5) kemarin. Terlapornya Evi Apita Maya nomor urut 26," kata ketua tim kuasa hukum Sudirman SH MH, Minggu (19/5) di Mataram.

Dalam surat laporan pengaduan yang ditandatangani Sudirman SH MH, Ony Husein Al Djufri, dan I Nyoman Bagiada sebagai saksi pelapor, disebutkan telah terjadi berbagai persoalan pelanggaran pemilu mulai dari sejak pendaftaran calon peserta pemilu hingga pada penentuan hasil Pemilu serentak 2019 di NTB.


Salah satu modus pelanggarannya adalah dengan memalsukan tanda gambar atau foto yang mengarah pada pemalsuan dokumen atau pemalsuan identitas.

Evi Apita Maya dengan nomor urut 26 diduga menggunakan foto lama atau setidak - tidaknya foto editan sebagai persyaratan pada saat mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Dengan modal itu, "Caleg Cantik" ini pun berhasil meraup lebih dari 283 ribu suara sekaligus menjadi Caleg DPD peraih suara tertinggi di NTB.

Evi juga dituding menggunakan spanduk kampanye berlogo DPD RI, padahal yang bersangkutan belum menjabat sebagai DPD RI.

Artinya dengan keberanian menampilkan tanda gambar DPD yang bersangkutan telah menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB dengan cara tidak benar.

"Dari dua hal ini sangat terlihat yang bersangkutan telah menanamkan politik bohong kepada rakyat NTB secara terencana terstruktur dan massif, sehingga dapat merugikan masyarakat, para calon DPD yang lain, merugikan bangsa dan negara," tegas Sudirman.

Sudirman memaparkan, dugaan Evi terpilih hanya karena foto editan yang cantik itu dapat dilihat dari sebaran suaranya hingga ke pelosok terpencil.

Padahal menurutnya, Evi tidak pernah melakukan sosialisasi secara menyeluruh ke semua daerah. Apalagi di lokasi terpencil seperti di empat desa pegunungan di Kecamatan Batulanteh, di Desa Mata Kecamatan Terano, di Pulau Moyo dan di Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa, termasuk di Kecamatan Pekat, Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, serta di Kecamatan Tambora, Kecamatan Sanggar, Kecamatan Wera, dan Kecamatan Perado Kabupaten Bima.

"Anehnya, walau pun daerah ini belum pernah dikunjungi oleh yang bersangkutan namun suaranya meroket ibarat ada semacam daya tarik tersendiri ketika masyarakat melihat foto atau tanda gambar yang bersangkutan ibarat otak otak rakyat terhipnotis oleh aura kecantikan padahal bila kita lihat foto aslinya sangat berbeda dan tidak mungkin terhipnotis dan tidak mungkin sebanyak masyarakat menjatuhkan pilihannya," tukas Sudirman.

Ia menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan masyaraat yang siap memberikan kesaksian walau pun tidak dikenal namun memilih dan mencoblos karena kecantikan foto Evi.

"Masyarakat akhirnya bukan memilih figur yang dikenal dan memiliki rekam jejak yang jelas, tapi memilih hanya karena cantik karena bertopengkan menggunakan foto lama dan atau foto editan sehingga dengan berparas cantik seakan menarik simpati rakyat, inilah adalah sebagai bentuk kebohongan publik dan membohongi publik," katanya.

Hal tersebut papar dia sangat
bertentangan dengan Peraturan KPU No 26 tahun 2018 pasal 65 ayat (1) huruf J ......foto merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran calon anggota DPD.

Sementara itu Farouk Muhammad mengatakan pelanggaran tersebut telah menciderai demokrasi, menurutnya generasi muda juga harus melaporkannya.

"Yang paling berkepentingan melapor adalah generasi muda, Karena pelanggaran itu telah menciderai nilai-nilai demokrasi," ungkap Farouk.(red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.