BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Awas, Fasilitator Nakal Di Lobar Akan Dilaporkan!


MATARAM, - Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lombok Barat, H Lalu Winengan benar-benar gerah dengan ulah sejumlah oknum fasilitator yang "nakal" dan bermain-main dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Lombok Barat.

Winengan mengaku sudah menerima laporan tentang ulah "nakal" sejumlah oknum tersebut dan akan segera melaporkan ke pihak kepolisian.

"Saya sudah minta Kepala Bidang Perumahan untuk membuat laporan kepada polisi. Kalau sudah siap, segera kita laporkan ke polisi," tegas Winengan, Rabu (1/5) saat dihubungi dari Mataram.

Winengan memaparkan, beberapa contoh masalah yang dilakukan oknum fasilitator nakal ini antara lain oknum fasilitator yang bekerjasama dengan oknum anggota Pokmas untuk melakukan tipu daya pada anggota Pokmas yang ditangani.

Ada juga laporan oknum fasilitator yang memaksakan barang dari aplikator untuk diterima masyarakat.

"Jadi masyarakat disuruh terima barang (bahan bangunan) dari aplikator, sementara tidak disertai keterangan soal harga dan kualitas barang. Sehingga prosesnya tidak transparan," katanya.

Selain itu, ada juga oknum fasilitator yang dana rekening anggota Pokmas bukan masuk ke rekening Pokmas tetapi masuk ke rekening oknum fasilitator.

Laporan juga masuk tentang oknum fasilitator yang bermain dengan pihak aplikator.

"Kita sudah ada datanya di wilayah Kecamatan Gunungsari dan Lingsar, ini yang sedang kita perdalam siapa nama-nama mereka. Nah, kalau terjadi seperti ini fasilitator itu harusnya dikerangkeng," tegas Winengan.

Terkait ulah oknum fasiitator nakal ini, Winengan menekankan seharusnya pihak BPBD NTB sebagai pengendali utama dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi  mengajak BPBD Kota dan Kabupaten dan juga Dinas Perkim Kota dan Kabupaten, dalam melakukan rekrutmen petugas fasilitator.

"Fasilitator ini penting ya. Tapi harus fasilitator yang jujur. BPBD harusnya mengajak kami untuk duduk bersama dalam proses rekrutmen, karena Dinas Perkim ini kan tim teknis ya," katanya.

Selain itu, tambah Winengan sejak proses  perekrutan BPBD harusnya menekankan dan mengajak petugas Fasilitator dan Pokmas untuk jujur, dan tidak main-main mencari keuntungan dalam kerja rehabilitasi dan rekonstruksi ini.

"Ini yang terjadi kan oknum fasilitator ada yang kerjasama dengan aplikator, ada juga yang kerjasama dengan oknum Pokmas. Ini yang akan merusak mental dan otak masyarakat kalau terus dibiarkan," katanya.

Kritisi SK Pengangkatan Tim Pengendali Kegiatan

Selain soal oknum fasilitator nakal, Kadis Perkim Lombok Barat, H Lalu Winengan juga mengkritisi terkait SK Tim Pengendali Kegiatan yang ditandatangani Kalak BPBD NTB, HM Rum.

SK tersebut mengatur tentang pengangkatan anggota TPK yang berjumlah total sebanyak 61 orang.

Jabatan, bidang tugas, dan nama jajaran TPK juga tertera dalam SK, berikut gaji yang mereka terima.

Winengan menilai besaran gaji yang ditetapkan dalam SK tersebut terlalu besar dan terkesan tidak wajar.

Dalam SK tercatat gaji Ketua TPK mencapai Rp20 juta perbulan, dua orang Wakil Ketua masing-masing Rp17juta, dan Staf Ahli sebesanr Rp15 juta perbulan.

"SK ini nggak jelas ya. Terlalu tinggi (gajinya). Ini dasarnya apa?. Kepala Dinas saja saja nggak ada yang punya gaji Rp20 juta. Saya saja Kepala Dinas gaji hanya Rp6,7 juta," tukasnya.

Terkait SK dan besaran gaji TPK ini, Winengan mengaku tengah melakukan kajian-kajian untuk melaporkan ke pihak Kejaksaan.

"Kita akan lakukan kajian dan laporkan ke Kejaksaan. Kajian apa saja kerja mereka (TPK), dan nanti kajian itu kita sertakan laporan ke Kejaksaan," tegasnya.

Selain itu, untuk nama-nama personil TPK menurut Winengan proses rekrutmennya tidak transparan.

"Saya bilang seharusnya BPBD NTB ini mengajak kami terutama Dinas Perkim Kabupaten untuk duduk bersama. Kami minta BPBD NTB tidak pakai ego lah. Jangan sampai maunya Provinsi saja, tapi tidak paham kondisi riil di daerah," katanya.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.