Oleh : D. A. MALIK
A. LATAR BELAKANG
Belakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional pertanggal 2 Januari 2026 merupakan tonggak baru dalam sistem pidana di Indonesia. Mengingat selama bertahun-tahun, penerapan hukum pidana di Indonesia bersandar pada salinan dari wetboek van strafrecht (WvS) tahun 1918, yang direduksi menjadi UU No. 1 tahun 1946 juncto UU No. 73 Tahun 1958 tentang keberlakuan UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di Indonesia. Kini, berdasarkan ketentuan Pasal 622 KUHP Nasional No. 1 Tahun 2023 wetboek van strafrecht (WvS) tersebut dalam legal anotasinya telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. (Eddy O.S Hiariej dkk : 2025)
Dalam KUHP Nasional yang baru, banyak hal penting yang dapat di telisik sebagai sebuah kebaharuan. Diantaranya berkenaan dengan pedoman pemidanaan yang tidak saja tunduk pada pandangan monistik maupun dualistik, melainkan kombinasi dari keduanya. Hal ini dapat ditelisik dari ketentuan Pasal 54 KUHP yang memformulasikan 11 (sebelas) katagori pertimbangan dalam pemidaan. Katagoris-katagori tersebut bersifat komulatif alternatif sebagai pedoman pemidanaan (sentencing guidelines) dengan rumusan pemidanaan yakni tindak pidana + pertanggungjawaban pidana + pedoman pemidanaan.
Formulasi rumusan pemidaan tersebut, bagi pembentuk undang-undang memastikan bahwa terhadap peristiwa kongkrit yang dihadapkan pada juris dapat bersungguh-sungguh menerapkan keadilan dan proporsionalitas serta mempertimbangkan semua factor yang relevan, termasuk penerapan terhadap prinsip judicial pardom atau kebijaksanaan hakim dalam menerapkan peristiwa kongkrit yang di dihadapkan kepadanya. Bahkan di dalam ketentuan pasal 53 ayat (2) KUPH Nasional ditegaskan jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Kebaruan yang terdapat di dalam ketentuan pasal 53 KUHP yang mendorong aspek keadilan apabila terjadi pertentangan antara dua kutub kepastian hukum dengan keadilan merupakan implementasi terhadap konsep radbrug formula yang diletakkan oleh Gustave Radbrug. Di mana konsep ini, hakim diberikan keluasaan dalam menjaga keseimbangan antara kepastian keadilan dan kepastian hukum. Keadilan merupakan titik tolak dari prinsip yang diutamakan ketika dibenturkan dengan kepastian hukum. Keadilan di dalam adagiumnya disebutkan “Justitiae Non Est Neganda, Non Differenda” (Keadilan tidak boleh ditolak dan tidak boleh ditunda).
Demikian halnya dengan jenis pidana dan Tindakan, di dalam ketentuannya terdapat jenis pidana pokok yakni pidana tutupan, pidana pengawasan dan pidana kerja social. Ketiga jenis pidana tersebut, merupakan unsur kebaruan yang sebelumnya tidak diatur di dalam KUHP lama. Jenis pemidanaan ini, merupakan suatu model alternatif pemidanaan di dalam KUHP Nasional. Sebagai bentuk keseimbangan kepentingan antara perbuatan dan keadaan pelaku tindak pidana (daad daderstrafrecht), sekaligus sebagai implementasi dari keberadaan pasal 52 yang meletakkan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Melainkan sebagai bentuk untuk membangun kesadaran bagi pelaku tindak pidana diri dan kessalahan yang telah dilakukan.
Nilai kebaruan lainnya juga dapat ditelisik pada bab IV Tentang Gugurnya Kewenangan Penuntutan juga mengakui terhadap penyelesaian diluar peradilan (afdoening buitten process) melalui mekanisme restorative justice. Termasuk terhadap penerapan pidana adat yang terdapat di dalam literasi ketentuan Pasal 597 KUHP ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup di dalam Masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang di larang diancam dengan pemenuhan kewajiban adat setempat adalah juga merupakan hal baru yang termuat di dalam KUHP Nasional.
B. SEKILAS CATATAN PARADIGMA BARU KUHP
Beragam jenis kebaruan (novelty) tersebut, cukup menarik jika ditelisik dari optic hermeneutika. Mengingat bahwa Hermeneutika merupakan salah satu aspek dalam perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat dijadikan optic terhadap sesuatu yang hendak difahami. Termasuk terhadap literasi – literasi (baca teks) hukum, juga tidak luput dapat dijadikan obyek pemahaman.
Dalam pengungkapan terhadap teks, to express, to explain dan to translate adalah merupakan bagian yang tidak dapat dipishkan. Bahkan menjadi sebuah prinsip dasar dalam mekanisme kerja heremeneutika. Bahkan beberapa benganwan hukum seperti Peter Goodrich, Francis Lieber Hans Kelsens, Ronald Dworkin dan lain sebagainya, turut mengembangkan heremeneutika sebagai landasan penelaran terhadap teks yang ditelisik (H. Amran Suadi : 2023).
Bagi Francis Lieber, merumuskan kaidah-kaidah ilmiah di alam interpertasi hukum mengarah pada “true meaning” dari hukum. Dalam konteks ini, Lieber mengemukakan bahwa interpretasi ditujukan pada makna yang dinyatakan oleh hukum yang memiliki otoritas melalui pendekatan iktikad baik (good faith). Bahkan bagi Jasim Hamidi (2005), hermeneutika hukum, diartikan sebagai metode penafsiran hukum untuk memperoleh pemahaman terhadap teks hukum baik dari segi latar belakang, subtansi, tujuan serta penerapannya. Termasuk oleh Hans Georg Gadamer (1900-2002) di dalam prinsip circle hermeneutics-nya mengungkapkan bahwa proses memahami (understanding/verstehen) sebuah teks bersifat melingkar sepiral timbal balik antara bagian dengan keseluruhan, sehingga dapat memperoleh pemahaman secara komprehensif terhadap teks yang hendak ditelisik. Singkatnya hermeneutika sebagai sebuah seni memahami guna memungkapkan makna yang berarti terhadap teks yang hendak dikaji.
Sebagaimana telah disinggung di awal tulisan ini bahwa KUHP Nasional merupakan titik tolak lahirnya paradigma baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Sebab keadilan adalah salah satu isu sentral yang lebih diutamakan dibandingkan kepastian hukum apabila terjadinya dua katub kepentingan yang saling berbenturan antara kepastian hukum dengan keadilan hukum.
Kendati tidak dipungkiri jika isu tentang dua kutub keadilan subtantif versus keadilan procedural (baca : kepastian hukum) bukan merupakan wacana baru dalam penegakan hukum di Indonesia, namun setidaknya, dengan adanya upaya pembentuk undang-undang untuk menjadikan pranata keadilan sebagai yang utama menunjukkan keberanian sekaligus kemajuan dalam pradigma penegakan hukum pidana di Indonesia melalui paradigma baru yang terdapat di dalam KUHP Nasional.
Berbagai bentuk paradigma baru yang diletakkan oleh pembentuk undang-undang sebagai pihak yang memiliki otoritas untuk berpihak kepada keadilan sesungguhnya juga mengandung makna adanya pemikiran progresif terhadap tipe, cara berpikir, teori serta asas yang diletakkan di dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Hal ini tidak semata-mata terurai pada aspek doctrinal atau konspetual, melainkan tertuang di dalam suatu perodak hukum yang telah dibuat oleh pihak yang memiliki otoritas. Sehingga bagi penulis, paradigma baru tersebut, setidaknya dapat menjadi titik tolak bagi para penegak hukum maupun pencari keadilan dalam bayang-bayang kultur penegak hukum (administration of Justice) yang selama ini dirasa menghambat usaha hukum penyelesaian terhadap isu-isu yang berkaitan dengan keadilan.
Keadilan, tidak saja bertumpu pada pendekatan aspek prosedural – formal, melainkan juga bertumpu pada keadilan subtantif. Konsekuensinya yuris sebagai ujung tombak dari penyelesaian dalam penegakan hukum di indoensia. Kultur hakim bukan corong undang-undang yang merupakan kritik tajam terhadap doktrin klasik la bouche de la loi yang lahir pada masa revolusi Prancis setidaknya dapat diwujudkan dalam wajah dunia peradilan hukum di Indonesia.
Tidak dipungkiri, keberlakuan KUHP Nasional masih dalam hitungan hari, sehingga paradima KUHP kolonial yang memandang bahwa penerapan pemidaan berhubungan dengan retributif justice yang menekankan pada pembalasan setimpal terhadap pelaku, kini sadar maupun tidak, paradigma tersebut telah beralih menjadi paradigma restoratif dan humanis. Paradigma ini mengingat kit ajika hakikat sistem hukum pidana adalah obat (the opium of society) sekaligus dokter yang diharapkan mampu mendiagnosis sebab yang terjadi dalam suatu tindak pidana.
Dengan kata lain, pemilik otoritas dalam proses penegakan hukum tidak sekadar menempatkan tindak pidana sebagai kejahatan kemanusiaan yang harus diberikan balasan (retributif justice), melainkan dituntut untuk melihat aspek sebab-sebab terjadinya tindak pidana secara komprehensif. Termasuk terhadap nilai yang hidup di dalam masyarakat yang nota bena tidak saja sebagai sandaran pemidanaan melainkan juga dapat digunakan untuk membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana. Hal ini sebagaimana tercermin di dalam ketentuan Pasal 2 KUHP Nasional.
Cerminan akan ditanggalkannya pemeidaan yang bersifat pembalasan atau balas dendam, juris, diberikan keluasan untuk menggeser paradigma monistik ke arah paradigma dualistik. Bahkan telah menelurkan paradima baru dengan merumuskan adanya pedoman di dalam pemidanaan. Dalam paradigma lama, kesalahan (schuld / mean rea) menjadi satu kesatuan terhadap pertanggungjawaban pidana (criminal liability). Padahal dalam berbagai literasi ajaran dualistik yang bermula dari Yurisprudensi Hoge Raad (Belanda) pada tanggal 14 Februari 1916 telah digariskan jika tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld; actus non facit reum nisi mens sist rea). Paradigma kesalahan sebagai titik tolak pemidanaan, berhubungan erat kualitas criminal intens pelaku dan menjadi salah satu sandaran untuk menentukan dapat atau tidaknya pelaku dipidana. Menurut Moeljatno (2009), implementasi dari asas tiada pidana tanpa kesalahan berarti orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana. Tetapi, meskipun melakukan perbuatan pidana, tidak selalu dapat dipidana sepanjang terdapat alasan pemaaf dan alasan pembenar (noodweer).
Terhadap perkembangan hukum pidana nasional tersebut, keduudkan yuris bahkan pencari keadilan termasuk pihak pihak yang memiliki otoritas di dalamnya, tidak saja meletakkan prinsip judicial pardom (kearifan hakim) kepada yuris, melainkan juga nilai kearifan tersebut harus pula diletakkan kepada ekosistem (berbagai pihak) yang terlibat di dalam setiap tahapan proses penegakan hukum di Indonesia. Mengingat secara subtantif, keberadaan KUHP Nasional adalah titik pijak terhadap transformasi penegakan hukum Indonesia menuju sistem yang lebih berkeadilan dan humanistic sekaligus.
Bahkan tidak dipungkiri konteks ideologi, keberlakuan KUHP Nasional mencerminkan proses dekolonialisasi yang berpijak pada nilai kemanusiaan, keadilan substantif dan kearifan lokal sekaligus. Demikian halnya dari perspektif politik hukum, KUHP Nasional telah merepresentasikan nilai-nilai Pancasila yang dalam tataran implementasinya mengharuskan adanya keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup di dalam Masyarakat serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.
Akan tetapi demikian, bagi pemegang otoritas dan pencari keadilan, agar dapat keluar dari bayang bayang praktek kelam sebelum lahirnya KUHP Nasional, paradigma keadilan subtantif yang ditawarkan di dalam KUHP Nasional tidak sekedar dimaknai sebagai teks, namun juga harus disertai dorongan untuk membumikannya di dalapangan praktek. Melalui kecerdasan spiritual serta bagi para pihak yang terlibat di dalam penegakan hukum agar selalu bertanya kepada hati nurani (intuisi) tentang makna hukum yang lebih dalam terhadap penarapan sistem hukum yang terdapat di dalam KUHP Nasional.
Dengan kata lain, bagi pemegang otoritas (penegak hukum) maupun pencari keadilan harus menyadari jika landasan nilai yang terkandung didalam literasi KUHP Nasional, baru akan dapat diwujudkan apabila di dalam proses penegakan hukum tidak saja disandarkan pada prinsip logika formal. Melainkan juga harus didorong agar bersandar pada prinsip kecerdasan spiritual maupun kaidah intusi yang terdapat di dalam hati nurani pencari keadilan. Sebab dengan begitu, setidaknya bayang bayang akan penegakan hukum kelam yang meletakkan keadilan procedural formal sebagai yang utama, akan bertransformasi ke dalam paradigma baru menuju keadilan subtantif yang tertuang di dalam KUHP Nasional.
* Penulis adalah sekretaris Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi-Mataram)


Komentar0