Oleh : Hasan Masat (Dewan Pendiri Le-SA Demarkasi NTB)
Nampaknya kejaksaan tinggi NTB ada yang ia lindungi dalam pemeriksaan dana siluman DPRD NTB, kesannya design itu muncul ketika kejaksaan bersikukuh mentersangkakan tiga oramg saja, kok aneh? kan ada gratifikasi, kan pelakunya dua orang pemberi dan penerima, bahkan bisa juga orang ketiga, yang memfasilitasi terjadinya gratifikasi tersebut. Kejaksaan banyak tahu lah soal soal tersebut, tak perlu diajari soal tehnis dan uraian hukumnya. Yang jadi soal mau tidak Kepala Kejaksaan ini menuntaskan persoalan dana siluman setuntasnya agar enak di pengadilan nanti, dan tidak terus menerus jadi pertanyaan dan spekulasi publik bahwa Kejaksaan sudah masuk pada pusaran politik dalam penanganan kasus ini, pilih kasih, tidak transparan dan hanya tiga orang ditersangkakan, penerima yang lain, malah santai, bahkan sudah ada yang mengembalikan, hitung saja 30 hari sejak mereka terima, itu faktanya kalau Kejaksaan serius.
Ada yang ngajukan ke LPSK padahal mereka adalah pelaku gratifikasi, kok aneh-aneh saja, saya curiga ada design yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam "membebaskan" beberapa orang yang mereka lindungi.
Soal keterlibatan Gubernur NTB, itu soal lain, dan Kejaksaan harus telusuri itu, tapi tuntaskan dulu praktik-praktik gratifikatif ini, karena setelah jadi APBD kemudian duit ini di bancak oleh anggota legislatif, ada keterlibatan pemodal, temen-temen LSM yang fasilitasi iya dibeberkan semua agar jelas, "mana reket bereng dan tain begang" kata orang sasak.
Kami berencana dalam waktu dekat akan konsolidasikan masyarakat sipil, meminta pendapat dan pandangan para pakar hukum yang nantinya bisa kita ajukan keanehan-keanehan tersebut pada komisi Kejaksaan dan lembaga-lembaga penegakan hukum lainnya.


Komentar0