Sehubungan dengan adanya perhatian publik terkait pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, pihak pemprov NTB angkat bicara.
Melalui Kepala Dinas Kominfotik, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa proses Pelantikan Sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
"Pelantikan pejabat dimaksud telah melalui tahapan administrasi, uji kompetensi, dan penilaian kinerja yang berlaku. Seluruh pejabat yang dilantik sebelumnya telah melalui pertimbangan teknis dan direkomendasikan untuk dapat dilantik dari BKN," jelas Kepala Dinas Kominfotik Yusron Hadi kepada media, Minggu (21/9/2025).
Kedua, Yang bersangkutan sambung Jubir Gubernur ini bahwa Irnadi Kusuma telah menjalankan putusan hukum dan Setelah proses hukum diselesaikan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berkontribusi sepanjang tidak ada ketentuan hukum yang melarang. Kita menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
"Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan profesionalitas seluruh pejabat publik. Mekanisme evaluasi kinerja dan pengawasan internal akan diperkuat agar setiap pejabat bekerja untuk kepentingan masyarakat dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Makanya evaluasi 6 bulan terhadap para pejabat dilaksanakan," tegas Yusron.
Dikatakannya, Pemerintah Provinsi NTB bersikap terbuka atas segala masukan, saran, dan kritik untuk perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik kedepan.(red)


Komentar0