![]() |
| Foto istimewa. |
MATARAM - Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) NTB memastikan seluruh persyaratan yang ditentukan terhadap keluarnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Apa yang ditegaskan APRI tersebut menyusul keluarnya izin koperasi Selonong Bukit Lestari Lantung Sumbawa Kawasan tersebut merupakan pilot projek pertambangan rakyat yang dilaunching Polda NTB bersama Pemprov NTB beberapa waktu yang lalu.
"Syarat yang dipersyararkan sehingga IPR keluar tidak mudah. Namun semuanya telah terpenuhi," ungkap Samsul Hadi selaku divisi Program Apri NTB di Mataram pada Jumat (19/09/2025).
Meski demikian, APRI akan tetap melakukan pendampingan serta edukasi kepada koperasi tersebut. Hal itu dalam upaya menjaga hajat koperasi Pertambangan Rakyat tidak menyalahi ketentuan yang ada.
Disebutkan Hadi, APRI akan memastikan validasi data anggota koperasi. Apakah yang terdaftar sebagai anggota benar penduduk lingkar tambang. Jika ada diluar kawasan itu tercatat sebagai anggota koperasi, bagaimana persentase keikutsertaannya.
"Komposisinya berapa. Apakah 60 - 40 persen? Apakah 70 - 30 persen?. Ini perlu diperjelas," terangnya.
Berikutnya APRI NTB hendak memastikan apakah keanggotan koperasi tambang sudah memahami apa itu pertambangan. Pihaknya tidak menghendaki keanggotaan koperasi tidak paham soal tambang.
"Andaikan keanggotaan koperasi itu belum memahami dunia pertambangan maka, penting dilakukan peningkatan kapasitas keanggotaan koperasi IPR," imbuhnya.
APRI NTB juga menginisiasi adanya pendampingan setiap koperasi. Pendamping itu orang yang profesional, paham dunia pertambangan. Menurutnya, hajat pendampingan koperasi itu dalam rangka memastikan koperasi tambang rakyat itu benar-benar beroperasi sesuai ketentuan yang ada.
Dijelaskannya, koperasi tambang rakyat ini dihajatkan menjadi salah satu cara memakmurkan masyarakat. Satu koperasi dengan luas lahan 10 hektare dengan 400-500 anggota akan berpotensi menghasilkan usaha pengelolaan tambang yang memadai.
Nantinya mereka akan memiliki penghasilan bulanan antara Rp 3 sampai Rp 5 juta setiap bulan.
"Sehingga akan mengurangi pengangguran, dan menghidupkan ekonomi masyarakat dengan pendapatan yang bisa dinikmati tiap bulan," cetus dia.
Sementara, Ketua APRI NTB Chairy Sibyan meyakini jika sektor tambang ini dikelola dengan baik, maka cita cita Gubernur dan Kapolda NTB untuk meningkatkan ekosistem kemakmuran masyarakat akan dapat terwujud.
"Sehingga dalam hal ini juga perlu pelibatan semua pihak untuk melakukan kontrol terhadap pilot projek pertambangan rakyat ini," pungkas malik.
Menurutnya, bagaimana penguatan institusi (koperasinya) dan keanggotaannya yang memiliki persepsi ramah lingkungan juga menjadi model yang baik. Sehingga sektor tambang ini tegas dia tidak melulu berkenaan dengan ekspolitasi sumber daya alam, tp juga menjadi bagian dari "ruang wisata" Yakni wisata tambang baru di NTB.
"Secara regulatif, hak dan kewajiban koperasi selaku pemohon dan kewajiban pemerintah dalam melakukan evaluasi dan menerima laporan setiap 3 bulan sekali, ini juga sekaligus menjadi ruang kontrol bagi koperasi koperasi yang sedianya menerima izin pertambangan rakyat," terangnya.
Alumni Joglo ini berharap pemerintah daerah segera memproses IPR Koperasi-koperasi yang sudah melengkapi dokumennya.
"Semoga pemerintah bisa mempercepat proses kepengurusan IPR koperasi yang sudah melengkapi dokumennya agar rakyat segera berproduksi," singkatnya.(red)


Komentar0