BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Audit Forensik Bank NTB Syariah: Antara Fakta, Hukum, dan Moral Publik


Mataram – Dhabit Khadafi Advokat Muda NTB, menegaskan bahwa publik berhak mengetahui secara transparan hasil audit forensik terhadap Bank NTB Syariah. 

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi NTB tidak boleh ragu untuk membuka fakta-fakta hukum terkait berbagai persoalan yang muncul pada BANK NTB Syariah di era kepemimpinan Zul-Rohmi tersebut.

“Bank NTB Syariah adalah lembaga publik yang mengelola uang rakyat. Pada masa kepemimpinan Zul-Rohmi lembaga kebangaan masyarakat NTB itu tertimpa berbagai persoalan serius yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, oleh karena itu pengelolaannya wajib diaudit secara forensik. Kejaksaan Tinggi NTB harus serius, jangan sampai audit ini hanya formalitas belaka,” tegas Dhabit Khadafi di Mataram, jumat (26/9/2025).

Dhabit membeberkan, ada sejumlah dugaan yang berkembang di publik dan wajib diselidiki secara serius melalui audit forensik. Pertama, dugaan peretasan sistem Bank NTB Syariah yang menyebabkan hilangnya dana nasabah hingga mencapai Rp.150 miliar. 

Kedua, dugaan pemberian kredit macet senilai Rp300 miliar yang menggerogoti keuangan bank daerah. 

Ketiga, dugaan keterlibatan Bank NTB Syariah dalam memberikan garansi pada ajang MXGP 2024 yang memicu polemik besar karena berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.

Pakar hukum pidana Prof. Andi Hamzah menyatakan bahwa, “audit forensik dalam kasus perbankan bukan sekadar laporan teknis, melainkan bukti awal yang dapat menentukan ada tidaknya pertanggungjawaban pidana. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, penegak hukum wajib menindaklanjuti dengan proses hukum, bukan kompromi politik.”

Sementara itu Immanuel Kant mengingatkan bahwa “keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh.” 

Adagium ini menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa memandang konsekuensi atau dampak yang mungkin timbul di kemudian hari.

Di sisi lain John Rawls merumuskan keadilan sebagai fairness yaitu keadilan yang benar-benar adil bagi semua pihak; 

Bahwa keadilan haruslah dipandang tidak hanya untuk memberikan hasil yang sama namun juga kesempatan yang sama ; Publik NTB berhak atas informasi yang jujur dan perlakuan yg setara, serta kesempatan yang sama dalam mengakses kebenaran terkait pengelolaan dana publik.

Ia menambahkan, Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengatur sanksi pidana bagi direksi atau pegawai bank yang mengakibatkan kerugian. Bahkan, jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, maka UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi semakin memperluas dimensi pidananya.

*Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Bank NTB Syariah. Jika ada penyimpangan, maka usutlah dengan tuntas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Lebih jauh, Dhabit menegaskan bahwa tegakanlah keadilan, jangan kompromi. “Audit forensik ini adalah ujian moral dan integritas penegakan hukum di NTB. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan pada institusi perbankan daerah dan pemerintahnya sendiri,” pungkasnya.(red) 

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.