Mataram, NTB - Dugaan praktik ilegal penjualan Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa melalui situs Private Islands Online menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Jaringan Nasional Politik (NasPol) NTB menilai Pemerintah Provinsi NTB selama ini hanya sebatas memberi imbauan tanpa tindakan hukum tegas.
Direktur NasPol NTB, Ardiansya, meminta pemerintah provinsi segera mengambil langkah konkret agar kasus serupa tidak terus berulang dan merugikan kedaulatan daerah.
“Kami mendesak Pemprov NTB melaporkan situs yang mencatut Pulau Panjang secara resmi ke pihak berwenang. Ini bukan sekadar persoalan etika promosi, melainkan sudah termasuk pelanggaran hukum dan mencederai hak publik atas wilayahnya,” tegas Ardiansya dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (29/6).
Menurut Ardiansya, pemerintah tidak boleh hanya sekadar menghimbau penghentian iklan ilegal tanpa tindakan nyata.
“Sudah terlalu sering pulau-pulau kecil di NTB diklaim dijual oleh oknum-oknum tertentu. Kalau Pemprov hanya sebatas imbauan, ini akan jadi preseden buruk. Harus ada langkah hukum yang jelas. NTB harus berdaulat atas hak miliknya sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Pulau Panjang di perairan Sumbawa dikabarkan kembali muncul di listing Private Islands Online, situs jual-beli pulau internasional yang mencantumkan pulau tersebut dengan nilai jutaan dolar. Padahal, pemerintah kabupaten maupun provinsi sudah menegaskan bahwa pulau itu tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan kawasan negara.
Dikutip dari pemberitaan Suara NTB edisi Mei 2024, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, M. Muslim, pernah menegaskan:
“Tidak pernah ada izin penjualan Pulau Panjang. Jika ada pihak yang mengklaim memiliki hak milik penuh, itu ilegal.”
Senada, Bupati Sumbawa melalui portal Radar Sumbawa juga mengatakan :
“Penjualan pulau itu jelas menyalahi hukum. Pemerintah daerah sudah berkali-kali mengingatkan agar publik tidak tertipu.”
Namun, hingga kini belum ada langkah hukum resmi dari Pemerintah Provinsi NTB untuk menindaklanjuti kasus tersebut, termasuk pelaporan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau aparat penegak hukum.
NasPol NTB menegaskan bahwa pembiaran semacam ini dapat membuka celah bagi maraknya praktik jual-beli pulau ilegal yang merugikan masyarakat, mengancam konservasi, dan menimbulkan kerugian ekonomi daerah.
“Kami menunggu keberanian Pemprov NTB untuk mengambil langkah hukum nyata. Jika tidak, kami akan menggalang petisi publik agar pemerintah pusat turun tangan,” pungkas Ardiansya.(red)
Komentar0