BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

NTB Makmur Mendunia Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan


Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi meluncurkan program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025, sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu sekaligus upaya edukatif untuk mendorong kepatuhan pajak.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa program ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu juga sebagai sarana untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya taat pajak.

"Diskon pajak ini menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu dan di sisi lain juga sebagai edukasi. Masyarakat yang taat pajak tidak boleh diperlakukan sama dengan yang tidak taat. Ini untuk mendorong perubahan perilaku," ujar Gubernur. 

Kegiatan yang berlangsung di  Teras Udayana dalam momen Carr Free Day, Minggu, (29/6) ini dihadiri langsung oleh Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal dan Wakil Gubernur Hj. Indah Damayanti Putri, bersama para pimpinan OPD Lingkup Pemprov NTB. 

Menurutnya, program diskon ini telah disimulasikan dalam beberapa bulan terakhir untuk memastikan efektivitasnya sebelum diterapkan secara luas. Ia meyakini bahwa meskipun secara jangka pendek pendapatan pajak akan menurun, namun dalam jangka panjang kebijakan ini akan memperluas basis wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan serta penerimaan daerah.

“Saya kira ini inovasi yang bagus dari Pemprov. Kita harap ke depan masyarakat semakin sadar dan tertib membayar pajak,” tandas pemimpin humble ini. 

Program ini menghadirkan berbagai keringanan  pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi seluruh lapisan masyarakat, yang berlaku mulai 1 Juli - 30 September 2025, yakni

Diskon 25% Pokok PKB, diperuntukan bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu selama 4 tahun berturut-turut (2021–2024).

Diskon 25% Tunggakan PKB (2021–2024), untuk kendaraan dengan tunggakan pajak kurang dari 5 tahun.

Pemutihan Tunggakan PKB Tahun 2019 ke Bawah. Bagi wajib pajak dengan kendaraan bermotor berusia di atas 5 tahun akan dibebaskan 100% dari denda dan/atau pokok tunggakan.

Gratis PKB untuk Masyarakat Miskin, Disabilitas dan Veteran. Berlaku untuk kendaraan roda dua milik masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan veteran. Cukup dengan menunjukkan bukti seperti Kartu PKH atau surat keterangan veteran.

Diskon 25% + 25% untuk Yayasan Sosial dan Pesantren. Berlaku untuk kendaraan milik lembaga keagamaan atau sosial yang melakukan balik nama (BBNKB).

Gratis Pajak Satu Tahun untuk Kendaraan Mutasi Masuk NTB. Berlaku untuk kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB, mulai 1 Juli hingga 30 Oktober 2025. (F3)

Berlaku mulai PERIODE : 1 JULI - 30 SEPTEMBER 2025

DISKON 25% POKOK РКВ

Untuk Wajib Pajak aktif yang selalu tepat waktu membayar PKB selama 4 (empat) tahun berturut-turut mulai 2021 sampai dengan 2024.

DISKON 25% TUNGGAKAN PKB 2021. SAMPAI DENGAN 2024

Untuk Wajib Pajak TMDU di bawah 5 tahun untuk kendaraan bermotor tahun pajak 2021 sampai dengan tahun pajak 2024.

PEMUTIHAN TUNGGAKAN PKB MULAI 2019 KE BELAKANG

Untuk Wajib Pajak TMDU di atas 5 (lima) tahun diberikan pembebasan denda dan/atau pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 100% (seratus) persen untuk kendaraan bermotor tahun pajak 2019 ke bawah.

GRATIS TUNGGAKAN PKB BAGI MASYARAKAT MISKIN, PENYANDANG DISABILITAS & VETERAN

Untuk Wajib Pajak TMDU kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh masyarakat miskin dan anggota veteran diberikan pembebasan pokok tunggakan PKB sebesar 100 (seratus) persen. (Melampirkan kartu PKH). 

DISKON 25% + 25% PKB UNTUK KENDARAAN YAYASAN/LEMBAGA SOSIAL, PESANTREN

Khusus BBNKB kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk yayasan sosial keagamaan. 

GRATIS PAJAK UNTUK KENDARAAN LUAR DAERAH YANG MUTASI MASUK KE NTB

Subyek pajak yang melakukan proses BBNKB luar daerah, diberikan pembebasan pokok PKB untuk 1 (satu) tahun pajak.

*BERLAKU: 1 JULI-30 OKTOBER 2025*

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.