BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Pemkot Mataram akan Merubah Tarif Retribusi Sesuai Kondisi Ekonomi Kekinian


Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana menyampaikan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2022 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram yang bertempat di Gedung Sidang DPRD Kota Mataram, Rabu(24/11/2021). 

Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sebagai alat bantu dalam penyusunan APBD yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagai petunjuk pelaksanaannya di daerah. 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut maka struktur pendapatan dan belanja pun mengalami perubahan, yaitu dari sisi pendapatan semula terdiri dari Pendapatan asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, berubah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Sedangkan dari sisi Belanja Daerah semula terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung berubah menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.  

Wali Kota juga menyampaikan bahwa secara garis besar RAPBD 2022 berdasarkan KUA dan PPAS APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2022 yang sudah disepakati Bersama, dengan beberapa rincian diantaranya adalah Pendapatan Daerah dalam RAPBD Kota Mataram masih bertumpu pada pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat. Namun terhadap hal tersebut, Pemerintah Kota Mataram akan terus berupaya untuk meningkatkan kinerja perolehan PAD pada setiap tahunnya.  Salah satunya dengan melakukan perubahan tarif retribusi yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi kekinian. “Adapun kontribusi PAD terhadap APBD pada Tahun Anggaran 2022 sebesar 28,01 persen atau meningkat 2,97 persen bila dibandingkan kontribusi PAD terhadap APBD TA. 2021 yang sebelumnya sebesar 25.04 persen," lanjut Wali Kota.

H. Mohan Roliskana juga memaparkan bahwa Belanja Daerah dialokasikan untuk pemenuhan belanja program kegiatan sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Mataram dan mendukung prioritas Provinsi maupun prioritas Nasional Tahun Anggaran 2022, serta masih terfokus dalam pembiayaan peningkatan kesehatan serta pencegahan terhadap Covid19. 

Hadir pada acata tersebut adalah anggota Forkopimda Kota Mataram, Sekretaris Daerah, Para Asisten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.