BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

SMCK Kawal Putusan Kasasi Harta Gono Gini



Mataram - Solidaritas Mahasiswa Cinta Keadilan (SMCK) melakukan pengawalan terhadap putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung RI tentang harta gono gini yang di miliki oleh Egon bersama istrinya yang terletak di wilayah Cakranegara, Cakranegara Utara dan Tanjung Karang Kota Mataram.

Koordinator Solidaritas Mahasiswa Cinta Keadilan Iskandar alias Nando menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi NTB yang tidak menghormati putusan Pengadilan Agama yang dimenangkan oleh Egon atau Ketut.

"Sehingga di sini ada dua putusan dimana beberapa lalu kami sudah memenangkan putusan di Pengadilan Agama sedangkan hari ini kami di kejutkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Mataram yang berat sebelah,"  ungkap Bajang Mentaram itu, Rabu (22/9/2021).

"Kami menginginkan PN Mataram untuk bersikap Netral, jangan sampai ada oknum yang bermain sehingga PN terindikasi masuk angin," sambungnya.

Dikatakan Nando, tanah seluas kurang lebih 800 meter terletak di Kelurahan Getap Kecamatan Cakranegara dan obyek tanah di Cakranegara Utara dan Tanjung Karang tersebut merupakan harta gono gini Egon dan istrinya sesuai putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung RI Pengadilan Agama Mataram. 

"Dalam kericuhan antara kuasa hukum pak Ketut dengan tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Mataram tersebut, Pihak Kepolisian sudah tepat mengambil tindakan agar pelaksanaan eksekusi ditunda," pungkasnya.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.