Mataram, - Dengan telah dikelurkannya surat penetapan penghentian penuntutan terhadap 4 IRT warga Desa Wajageseng Lombok Tengah yang tersandung hukum, deretan Pengacara tim Kuasa Hukum yang membela mereka mengapresiasi Putusan Majelis Hakim PN Praya.
"Kami mengapresiasi Putusan Majelis Hakim PN Praya yang sudah mempertimbangkan rasa keadilan yang berprikemanusiaan," kata Ali Usman, SH, melalui media ini, Senin (9/3/2021).
Menurutnya, respon cepat Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk melaksanakan Keadilan Restoratif dengan melakukan upaya mediasi telah berhasil.
"Pelapor/Pemilik Perusahaan dan Terlapor/4 IRT Desa Wajageseng, tindaklanjuti dengan diterbitkan Surat Penghentian Penuntutan (SP3) yang diterima hari ini sehingga proses hukum terhadap 4 IRT berakhir dan bebas," ujarnya.
Senada, Tim Nyalakan Keadilan IRT Yan Mangandar, SH, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat luas terutama kepada Aktivis, Media, Pegiat Social, Pejabat Pemerintahan, dan para Politisi yang telah memberikan dukungan tak ternilai kepada para 4 IRT, anak-anak dan keluarganya.
Sementara itu Pengacara muda yang dikenal dengan sebutan DA. MALIK menyatakan dengan telah dikeluarkannya surat penetapan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Praya maka hal ini dapat dipandang sebagai bagian dari "Familiar System" dan bentuk bekerjanya nurani hukum.
"Hukum untuk manusia jika hukum itu sarana, mengapa keadilan dikorbankan," singkatnya.(r)
Komentar0