BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Resmi Laporkan Panitia Pelantikan PCNW Lobar, Rijal: hukum harus ditegakkan!

Mataram, - "Apa yang disampaikan oleh ketua wilayah TGH Mahally yang menurut saya tidak sah itu sangat tidak berdasar dan hanya atas dasar pikirannya sendiri bukan berdasar hukum dan UU, kami dari organisasi di bawah RTGB Zaenuddin Atsani melaporkan masalah penggunaan gambar dan logo organisasi kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB yang diterima langsung oleh Direskrimsus Kombespol I Putu Ekawana Putra," kata Ketua Tim 20  H. Syamsu Rijal, SH, MM pada Jumat (5/2/2021), usai menyerahkan bukti laporan kegiatan pelantikan PCNW Lobar ke Polda NTB.

"Kita tidak melakukan tindakan anarkis, padahal beliau itu (TGH Mahally) panutan kita, hak paten dikeluarkan oleh negara sesuai UU ormas yang berlaku. Setelah keluar enggak boleh dipakai orang lain selain pengguna," imbuh pria ramah ini.

Umi raihanun ujar dia, telah melakukan klarifikasi dan mengajukan keberatan. Menurutnya memang tidak ada putusan pengadilan yang memutuskan pembatalan SK 2019, hanya menyatakan siapa yang sah.

"Pengadilan telah memutuskan Umi Raihanun yang sah dan secara administrasi sudah "clear" (selesai). Yang kita masalahkan yaitu pendirian Badan Hukum NW yang didirikan oleh TGB Zainul Majdi tanggal 11 Juli tahun 2014 dengan akta pendirian no 117, karena harus merujuk NW maulana syekh akta pendirian no 48 tahun 1956," ungkapnya.

Rijal menegaskan hukum telah memutuskan siapa sebenarnya yang berhak, mohon kita tidak mengklaim dan tidak berbuat hal yang bisa memprovokasi jamaah, jamaah sudah bersatu dibawah.

"Kami hanya mengajak mereka mensosialisasikan keputusan Kemenkumham yakni kepengurusan NW yang tercatat dalam SK nomor AHU-0001269.AH.01.08. Tahun 2020 tanggal 30 November 2020, ada Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Organisasi. Kalau mau baik mari kita sama-sama taat, datanglah jangan hanya mengajak bersatu lewat fesbuk, kita harus berbicara fakta jangan mengada-ada," sesal Rijal menganggapi pernyataan TGH Mahally saat menyampaikan konferensi pers pada Kamis (4/2/2021).

Dalam laporan tersebut pihaknya melaporkan Ketua Panitia Penyelenggara pada dua lokasi yaitu di Bencingah Bupati Lombok Barat (Lobar) dan Muscab di Desa Perian Montong Gading Lotim.

Laporan berikutnya mengenai Pidana Umum yang diduga dilakukan oleh Bupati Lobar dan Wagub NTB.

"Walaupun ia sudah melakukan klarifikasi ke pengurus daerah NW Lobar namun dasar laporan karena dia pidato seakan-akan mendukung kegiatan pelantikan PCNW Lobar dan Wagub Umi Rohmi termasuk dalam pengembangan, bukti pelaporan undangan acara dan atribut yang mereka pakai. Dalam laporan kita ingin hukum berjalan sesuai UU, kita hanya ingin penegakan hukum. Tetap kita akan terbuka dan berdamai. Kepala Bakesbangpol NTB dan wagub akan masuk dalam laporan selanjutnya," pungkas Rijal.(r)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.