BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Ditlantas Polda NTB Teken Kerjasama Pendidikan Keselamatan dengan Dikbud

Mataram, - Direktorat Lalulintas Polda NTB bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan penandatanganan Program Kerjasama Pendidikan Keselamatan atau PKS. Dimana PKS tersebut tentang program pendidikan lalulintas dalam upaya mewujudkan pelajar taat berlalulintas. Penandatanganan PKS tersebut langsung oleh Direktur Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda NTB Kombes Pol Noviar, S.I.K dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB Dr Aidy Furqon dan disaksikan Pejabat Utama (PJU) Ditlantas Polda NTB dan Kasat Lantas se Jajaran Polda NTB melalui Webinar di Tenda Putih Mapolda NTB pada Kamis, 18 Februari 2021. 

Menurut Kombes Pol Noviar, S.I.K, Dengan pendidikan pada usia Dini mulai KB/TK atau PAUD, kemudian lanjut ke pendidikan dasar yaitu SD, kemudian ke pendidikan menengah SMP sampai dengan SMA. Menanamkan kebiasaan (melakukan tindakan yang benar dengan alam sadar mereka) memang sudah harus dilaksanakan sejak usia dini. 

"Tugas polri itu memberikan rangsangan, Pendidikan, Memberikan umpan balik yang positif. Melakukan tindakan yang berulang dari point 1 sampai dengan 3 sehingga pengguna jalan melakukan tindakan yg benar," jelas Dirlantas kepada media ini, Kamis (18/2/2021).

"Hal ini salah satunya dilakukan dengan melakukan integrasi pelajaran Lalulintas pada pelajaran PPKN di tingkat SD, SMP dan SMA," tambah Noviar. 

Dalam kesempatan berdiskusi dengan Kepala  Dinas Pendidikan dan dan Kebudayaan Provinsi NTB tercetus ide dan inovasi yaitu Program One School One Police. Yang mana hal ini sangat positif sekali dan didukung Kadiknas kabupaten dan Kota yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bima dan Lombok Tengah. 

Rencana program ini menurut Dirlantas, akan ditindaklanjuti dengan mengimplementasikan program Adopt-a-Cop (Polisi sebagai warga kehormatan sekolah) dengan tujuan melakukan pembangunan hubungan dan peran pendidikan di sekolah, dengan fungsi termasuk:

1. Menyampaikan presentasi di kelas dalam kemitraan dengan guru. Dalam konsep Adopt-a-Cop tidak boleh digunakan atau dilihat sebagai guru/pengganti guru tapi sebagai sumber daya dengan pengetahuan dan keterampilan khusus yg dapat digunakan di sekolah; 

2. Memberikan presentasi kepada orang tua, pengasuh, guru dan staf sekolah lainnya;

3. Menghadiri acara sekolah utama, seperti open house(saat penerimaan pelajar baru), rapat ortu murid dan guru, pentas karnaval sekolah, pembagian raport dan atau hari olahraga;

4. Mengkoordinasikan acara, program - program Lalulintas dengan pihak sekolah;

5. Menghadiri wisuda dan atau malam presentasi;

6. Melakukan kunjungan “drop in” informal, terutama selama waktu istirahat pelajar;

7. Menghadiri kunjungan sekolah dan atau retreat (harus mendapatkan persetujuan sebelumnya yang diperlukan).

Selain itu, lanjut Noviar, untuk meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dikalangan pelajar, disamping perlu ketegasan dari aparat kepolisian, hal yang tidak kalah penting adalah perlu ketegasan dari orang tua. Termasuk pihak sekolah untuk melarang  siswa membawa sepeda motor ke sekolah, khususnya yang memang belum bisa mendapatkan SIM.

‘’Harapan kita kedepan, dengan adanya integrasi Mata Pelajaran Lalu Lintas ke dalam Kurikulum Pendidikan melalui mata pelajaran PPKN di sekolah tingkat SD maupun SMP dan SMA bisa memberikan ilmupengetahuan sejak dini kepada pelajar tentang berlalulintas yang tertib aman dan selamat. Serta bisa menumbuhkan pemahaman tentang lalulintas serta pentingnya mematuhi peraturan lalulintas tersebut. Sehingga mereka akan semakin sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas,’’ demikian Noviar menambahkan.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Aidy Furqan mengatakan program ini merupakan tindaklanjut dari MoU yang dilakukan Kemendikbud dan Kapolri tahun 2017 tentang penerapan keselamatan berlalu lintas di lingkungan pendidikan.

"Maka dari itu Polda NTB melalui Direktur Lantas bersama Dikbud NTB melakukan MoU untuk mengintegrasikan materi ketaatan dan keselamatan berlalu lintas pada mata pelajaran PPKn," tutur Aidy.

Kebijakan ini ungkap Aidy, akan diberlakukan untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dibawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota bersama Resot Kab/Kota.

"Implementasinya akan dimulai dari pembekalan bagi guru PPKn, sosialisasi dan pelaksanaan di sekolah mulai efektif awal tahun pelajaran 2021. Agar Kerjasama ini makin efektif maka Dikbud mengusulkan ONE SCHOOL ONE POLICE," pungkasnya.(r)


Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.