BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Kontraproduktif! SE Menhub Cabut Pembatasan jumlah Penumpang


Suryadi Jaya Purnama (Komisi V DPR-RI, F-PKS)

Pada poin ke-5 Surat Edaran Menhub No.3 tahun 2021 mencabut pembatasan jumlah penumpang udara sebanyak 70%. Hal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman dari operator pesawat bahwa pesawat dapat diisi penuh 100%, sebab ketentuan-ketentuan lain terkait jaga jarak di kendaraan transportasi umum masih berlaku. 

Sebut saja Permenhub No.41 tahun 2020 Poin 5 yang mengubah Pasal 14 Permenhub No.18 tahun 2020 menyebutkan bahwa jumlah penumpang pesawat dibatasi dengan penerapan jaga jarak fisik dan Permenhub No.18 tahun 2020 Pasal 5 ayat 3 huruf a yang menyebutkan bahwa operator sarana transportasi harus menjamin penerapan jaga jarak fisik.

Melalui SE No.3 tahun 2021 ini seolah-olah urusan pencegahan penyebaran Covid19 ini diserahkan hanya pada hasil tes PCR swab atau Rapid Tes antigen saja, padahal tidak ada satupun hasil tes yang akurat 100%. Sehingga ketentuan jaga jarak fisik harus tetap dilaksanakan, dan untuk dapat melaksanakannya maka pembatasan penumpang harus dilakukan. 

Apalagi pesawat merupakan tempat tertutup yang sangat rawan penularan, walaupun didalamnya terdapat  penyaring udara bebas bakteri high-efficiency particulate air (HEPA). Selain itu jika harapan dari pencabutan ini adalah jumlah penumpang yang meningkat, maka semakin banyaknya jumlah penumpang justru dapat menimbulkan resiko penularan di tempat lain misalnya di ruang tunggu atau pada saat antrian masuk atau keluar pesawat. Sebab dengan menambahkan kapasitas, maka kerumunan orang di bandara semakin banyak. 

Akhir-akhir ini angka jumlah penderita harian justru semakin meningkat dan terus menciptakan rekor baru. Seharusnya Pemerintah melakukan pengetatan bukannya pelonggaran. Dan untuk mengeluarkan kebijakan terkait penumpang pesawat seharusnya tidak hanya mengandalkan pada hasil tes dan teknologi HEPA dalam pesawat saja, tetapi dimulai dari membuka data berapa jumlah penderita dari klaster transportasi khususnya pesawat, baru setelah itu menentukan kebijakan apakah pembatasan jumlah penumpang ini tetap dilaksanakan atau tidak. 

FPKS berpendapat seharusnya Pemerintah fokus mencegah penyebaran dan meyakini ekonomi akan meningkat kalau jumlah pendeita turun signifikan. Dengan kondisi angkutan penerbangan seperti saat ini, setelah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air dan dilonggarkannya aturan pembatasan penumpang, alih-alih dapat meningkatkan industri penerbangan, jangan-jangan masyarakat malah semakin takut karena khawatir jatuh atau tertular didalam pesawat.

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.