BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Sengkarut Buruh Migran, Pemprov NTB akan MoU dengan Kabupaten/Kota

Mataram, - Persoalan tenaga kerja terutama buruh migran dapat diselesaikan jika aturan ditegakkan. Wakil Gubernur, DR Hj Sitti Rohmi Djalillah mengatakan UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran seharusnya mampu menyelesaikan beberapa persoalan mendasar tentang sengkarut buruh migran karena secara tegas mengatur pembagian kewenangan tugas dan tanggungjawab masing masing. 

"Sistem ketenagakerjaan mulai dari pelatihan, pengiriman sampai pemulangan ataupun perlindungan kalau terjadi masalah dengan tenaga kerja kita sudah diatur jelas di undang undang itu. Tinggal kita mengatur strategi yang jelas mulai dari literasi, rekrutmen dan penanganan masalah bersama kabupaten/kota", ujar Wagub saat rapat koordinasi dengan jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kantor Gubernur, Rabu (02/12). 

Wagub menegaskan harus ada komitmen bersama dengan kabupaten/kota dalam bentuk nota kesepakatan untuk mulai membenahi lagi sistem ketenagakerjaan di NTB. Selain itu, mempersiapkan tenaga kerja yang handal dengan kompetensi tinggi berikut jaminan dan perlindungan serta serapan tenaga kerja lokal di kawasan ekonomi khusus Mandalika harus dipersiapkan mulai sekarang. Mulai dari link and match dengan Dikbud terkait SMK dan pelatihan pelatihan tenaga kerja lain seperti BLK harus mampu menjembatani calon tenaga kerja dengan pasar kerja.

Wagub juga mengatakan, Posyandu Keluarga dapat dimanfaatkan untuk literasi tentang sistem rekrutmen, pasar kerja sampai screening untuk menekan tenaga kerja ilegal luar negeri sehingga peran Disnakertrans kabupaten/kota penting untuk ikut mengintervensi kegiatan Posyandu Keluarga terutama daerah penyumbang tenaga kerja besar seperti Lombok Timur. 

"Selalu ada cara mengatasi masalah. Temukan dulu dimana masalahnya untuk kita cari solusi bersama lewat MoU", ujar Umi Rohmi. 

Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hj Wismaningsih Drajadiah mengatakan, isu strategis tenaga kerja diantaranya, pengangguran terbuka, persaingan kompetensi, penciptaan kesempatan kerja, kualitas penempatan dan lainnya. Angka pengangguran terbuka misalnya, naik 0,94 persen padsa periode Agustus 2019-2020 dari sekitar 85 ribu menjadi 100 ribuan orang. Kemudian grade kompetensi level tinggi masih kurang sehingga dibutuhkan pelatihan lanjutan seperti BLK yang dirasakan masih kurang dalam sarana dan prasarana. 

"Program unggulan BLK punya daya tampung 1500 sementara banyak calon tenaga kerja dari SMK atau lainnya kompetensinya masih kurang", jelas Wismaningsih. 

Ia menjelaskan selama ini SMK lebih diarahkan menjadi enterpreneur dan bukan keterampilan untuk kebutuhan tertentu di pasar kerja. Analisa pasar kerja dan kebutuhan KEK Mandalika sendiri di sektor hospitality seperti hotel dan lainnya untuk posisi tertentu masih sangat kurang. Belum lagi untuk sektor lain di KEK Mandalika saja untuk mendukung pasar kerja disana. 

Terkait buruh migran, Wismaningsih menyebut setiap tahun jumlahnya selalu meningkat. Tahun ini ada sekitar 6.865 TKI yang bekerja. Terbesar di perkebunan kelapa sawit yang berasal dari kecamatan Sakra, Lombok Timur. Ia mendukung langkah Wagub untuk mulai lagi membenahi sistem tenaga kerja mulai dari desa/ dusun dengan tanggungjawab sesuai UU.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.