BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Pembobol Hotel di Gili Trawangan Tertangkap

Lombok Utara, - Tim Puma Sat Reskrim Res Lombok Utara berhasil mengamankan Dua orang pelaku Curat di Kecamatan Bayan dan Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, tempat kejadian Trawangan Cottage, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.(18/12/2020).

Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH., Melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K., mengatakan, Dasar Nomor : LP/75/XII/2020/NTB/RESKRIM/Res.Lotara. Korban berisial DN Laki-laki ( 50 thn), mantan Staf korban yang bekerja di Gili Trawangan Cottage saudara BN menghubungi korban Via Telepon dan menginfokan bahwa Trawangan Cottage telah di bobol oleh orang yang tidak di kenal adapun barang yang hilang antara lain, Sebelas Unit Tv 24 inc dengan rincian Lima Unit Tv Merk LG, Empat Merk Toshiba, Satu Unit Merk Panasonic, Satu Unit Laptop Merk UPS, Satu Vacum Cleaner Merk Lux, Satu Kunci Pas, Kunci kamar, Ac Bongkaran, Tiga Unit Merk LG 3 Unit, Satu Unit Mesin Spet, Satu Buah Badik Kuno Keluarga dengan Total Kerugian Sebanyak Rp. 35.000.000-,ujar AKP Anton Rama Putra, SH, S.I.K.

Penangkapan berawal saat Tim Puma mendapatkan Barang Bukti Berupa Satu unit Tv Merk Toshiba warna Hitam Silver yang di Jual Ke Saudara AI di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan nama di duga tersangka Saudara JL (28thn), kemudian Tim mengetahui persembunyian di duga tersangka ke Desa Anyar, Kecamatan Bayan dan berhasil mengamankan saudara JL di rumahnya, di dapatkan juga BB berupa satu bilah badik Kuno dengan gagang dan sarung warna coklat, ungkap AKP Anton Rama Putra, SH, S.I.K.

Setelah mendapatkan tersangka dan BB, Tim melakukan introgasi terhadap saudara JL, Tim mendapatkan nama tersanka lainnya saudara MSR (35thn) dan Tim Langsung berangkat menuju rumah Keluarga saudara MSR di Dusun Pandanan, Desa Malaka Kecamatan Pemenang dan Tim berhasil mengamankan saudara MSR tanpa melakukan perlawanan.

"Kedua diduga tersangka mengakui perbuatannya dan Tim membawa kedua tersangka ke Mako Sat Reskrim Res Lombok Utara untuk Proses lebih lanjut, Pasal yang disangkakan 363 KUHP. Barang bukti Satu Unit LED Tv Merk Toshiba Warna Hitam Silver, Satu buah Pisau Badik Kuno warna gagang dan sarung coklat, Satu buah Remote Tv LED Tv merk Toshiba Warna Hitam," bebernya.

Lanjut AKP Anton Rama Putra, SH, S.I.K., dari hasil pengembangkan terkait tersangka, BB, Penadah hasil barang curian tersebut, Tim Puma dan unit Reskrim sek Pemenang berhasil mengamankan di duga tersangka dan menemukan barang bukti tersebut dari tiga penadah SA, SN, PP di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, sebagai mana ketiga di duga tersangka kooperat menyerahkan BB tersebut dan bersedia di mintai keterangan di Sat Reskrim Res Lombok Utara.

"Kejadian sekitar awal Bulan April Tahun 2020 di duga tersangks saudara JA (28thn) dan MSR (35thn) mendatangi para pelaku penadah hasil barang kejahatan. Saudara MA (48thn) membayar Dua Unit Tv Toshiba 24 inc warna Hitam Silver Seharga Rp.1.100.000, Saudar SN ( 43thn) membayar satu unit Tv Merk Toshiba 32 inc seharga Rp.500.000, Saudara PP ( 32thn) membayar satu unit Tv Merk LG 14 inc warna hitam Seharga Rp.300.000.," terangnya.

Barang bukti Dua Unit LED Tv 24 inc Merk Toshiba Warna Hitam Silver, Satu buah Remote Tv LED Tv merk Toshiba Warna Hitam, Satu Unit Reciver Modulator Parabola 4 inc Merk Matrik, Satu Unit Tv LED LG 14 inc warna hitam, Satu Unit Tv Toshiba 32 inc Warna Hitam Silver, Satu Unit Laptop Merk Toshiba UPS warna hitam Lengkap Cas Dan Mouse. Pasal yang disankakan 480 KUHP, tutup AKP Anton Rama Putra, SH, S.I.K.(r)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.