BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Umumkan DPS, KPU Sumbawa Buka Posko Layanan


Sumbawa, - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa mulai tanggal 22 hingga 28 September 2020 atau 7 hari, membuka posko layanan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS).

Pembukaan posko tersebut sesuai instruksi KPU RI melalui surat dinas nomor 784/PL.02-1-SD/01/KPU/IX/2020, tanggal 18 September 2020 tentang Pengumuman DPS dan Persiapan DPT.

"Pembukaan posko layanan tersebut mulai dari tingkat Kabupaten di kantor KPU Sumbawa, PPK di sekretariat Kecamatan hingga PPS di Desa atau Kelurahan. Tujuannya untuk menerima masukan dari masyarakat," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumbawa--Muhammad Kaniti, Senin (21/09/2020).

Pihaknya berharap, dengan adanya posko layanan tersebut para pihak dapat berpartisipasi aktif menyempurnakan daftar pemilih pada Pilkada Kabupaten Sumbawa yang akan diselenggarakan pada Rabu 9 Desember 2020.

Berikutnya tambah Komisioner KPU Sumbawa, DPS yang saat ini diumumkan akan diperbaiki menjadi daftar pemilih hasil perbaikan (DPSHP) sebelum menjadi daftar pemilih tetap pada Oktober 2020 mendatang.

"Masyarakat silahkan mengecek nama masing-masing, atau keluarga dekat atau tetangga di DPS yang kami umumkan.Jika ada yang ternyata sdh meninggal dunia agar segera dilapor ke PPS setempat. Atau jika ada yang belum terdaftar namun sudah memenuhi syarat, maka silahkan mendatangi PPS atau PPK disertai KTP Elektronik atau KK," pungkas Muhammad Kaniti. (Yd)

Komentar0

Type above and press Enter to search.