BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Hari Ke-8 Operasi Yustisi di Sumbawa Jaring 46 Pelanggar


Sumbawa, - Hari ke 8, Senin (22/09/2020) kegiatan Operasi Yustisi gabungan Polres Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa dan Sat Pol PP  Kabupaten Sumbawa menjaring 46 pelanggar.

Puluhan pelanggar tersebut terjaring dalam operasi Yustisi di Simpang Sering jalan By Pass Km 1 Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, S.Sos. mengatakan  bahwa warga yang terjaring operasi Yustisi itu rata-rata pengendara sepeda motor.

Petugas gabungan menghentikan mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan sanksi push up, menyapu dan denda langsung.

Sejumlah warga yang melanggar itu diberikan sanksi teguran lisan 17 orang, sanksi tertulis 27 orang dan sanksi administrasi/denda 2 orang.

"Mereka didata dan diminta untuk menggunakan rompi warna hijau bertuliskan "Pelanggar Perda" sebelum menjalani hukumannya," ujar Sumardi.

"Pemberian sanksi sesuai Perda nomor 07 tahun 2020 dan Perbup nomor 43 tahun 2020. Masyarakat juga selalu dihimbau  untuk selalu menerapkan protokol  kesehatan covid-19 dengan memakai masker setiap saat, mencuci tangan sebelum sesudah keluar rumah, menjaga jarak ketika berinteraksi," tandas Kasubbag Humas.
(Yd)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.