BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Cuti Kampanye, Bupati Najmul Kembalikan Randis

Tanjung, - Bupati Lombok Utara Dr H Najmul Akhyar, SH MH mengembalikan  fasilitas dari jabatannya berupa kendaraan dinas (randis) yang selama ini digunakan untuk menunjang kerja keseharian.  Penyerahan diterima langsung oleh Penjabat Sekda KLU Drs H Raden Nurjati, disaksikan oleh Kasat Pol PP Damkar KLU Wartawan, SH (25/9).


Dengan ikut sertanya Bupati Najmul sebagai Calon Bupati Lombok Utara  pada pilkada 2020, mengharuskannya cuti selama masa kampanye, yaitu selama 71 hari sesuai Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020. Seluruh kepala daerah/wakil kepala daerah yang mengikuti pilkada harus cuti di luar tanggungan negara sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Bupati Najmul menyampaikan pula, sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada dan PKPU bahwa kepala daerah yang ikut kontestasi pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait jabatannya.  


"Saya sudah mengajukan cuti, hari ini (Jum'at, 25/9/2020) saya mengembalikan sementara fasilitas negara dan jabatan yang diamanahkan selama ini, agar tidak terjadi fitnah nantinya," tandas bupati. 


Pada kesempatan itu, Bupati Najmul menyampaikan sebagai kepala daerah maupun pribadi serta keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya, mungkin selama berkhidmat untuk Lombok Utara  terdapat hal-hal yang tak membahagiakan ataupun juga bisa sebaliknya.


Lebih lanjut Bupati Najmul menyampaikan terima kasih atas dukungan selama ini dalam melaksanakan tugas. Semoga pertemuan selama ini mendapatkan berkah bagi daerah Lombok Utara


Kegiatan diakhiri dengan penyerahan secara simbolis Randis DR 1 GU kepada Pj. Sekda KLU dan serah maklum kembali Pamwal yang selama ini mengawal bupati kepada Kasat Pol PP Damkar KLU. (rls)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.