BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Polda NTB Kembali Ungkap Kasus Narkoba TKP Karang Bagu

Mataram, - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Jumat, 7 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 Wita, kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga penyalahguna dan pengedar barang gelap narkotika jenis shabu di RT 02 / RW 02, lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakra Negara Mataram.

"Kedua tersangka yakni: inisial EBH alias ML, 27 Tahun, Laki-laki, alamat RT 02/RW 02, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakra Negara dan IRS alias IR, 26 Tahun, Laki-laki, alamat, RT 02 / RW 00 Lingkungan Bangket Punik, Dusun Bangket Punik, Desa Golong, Kecamatan Narmada Lombok Barat," kata Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto, SIK, MSi, kepada media ini, Minggu (9/8).

Diceritakannya, penangkapan terhadap tersangka berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh team operasional Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB dilapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui akan ada transaksi narkoba di rumah tersangka EBH di Karang Bagu.

"Selanjutnya team operasional yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama. S.E., S.I.K. langsung menuju TKP dan melakukan penggrebekan, alhasil petugas berhasil mengamankan kedua tersangka yang diduga akan malakukan transaksi narkoba," beber Artanto.

Kemudian ujar Artanto, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka beserta rumah dimana tersangka diamankan berhasil ditemukan barang bukti berupa: 1 Klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu, 2 Buah bong (alat hisap), 4 Buah korek api, 1 Buah HP merek Samsung J2 prime, 1 Buah HP merek Samsung senter, 1 Buah HP merek Nokia senter, uang tunai Rp 1.550.000,- dan 1 Buah sumbu.

"Untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut kedua tersangka diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB berikut barang buktinya dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," ungkap pria ramah itu.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.