BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Merawat Keterbukaan dengan SIPyandu, NTB Care & Satu Data NTB


Mataram, - Pemerintahan yang terbuka (open government), sudah pasti adalah postur birokrasi yang selalu aktif dan responsif dengan aspirasi dan kebutuhan rakyat. Karena ia tampil sederhana, lebih cepat hadir didepan, untuk mau tahu, mau mendengar dan merasakan apa yang dihadapi publik. Itulah personifikasi dari sosok pemimpin dan pemerintahan yang punya spirit untuk jujur dan melayani.

Mewujudkan pemerintahan terbuka, bukanlah pekerjaan mudah. Selain dibutuhkan komitmen dan pengabdian yang didasari ketulusan dan kejujuran, juga dibutuhkan dukungan data dan informasi yang valid, lengkap dan akurat serta disajikan dalam waktu yang tepat sehingga mampu menjawab kebutuhan publik.

Jadi instrumen penting dalam mencapai pemerintahan yang terbuka adalah data dan informasi. Pada tingkat nasional, Presiden sudah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Semangatnya adalah harmonisasi data yang diperoleh dari masing–masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah hingga desa/kelurahan dan dusun agar lebih akurat, mutakhir, terpadu, akuntable, mudah diakses, dan mudah dibagipakaikan.

Dibandingkan nasional, NTB selangkah lebih maju. Jauh sebelum Perpres 39 tentang SDI itu terbit, pemerintahan Gubernur Dr. Zul- Umi Rohmi dalam Perda tentang RPJMD NTB 2019-2023 telah menetapkan  "Satu Data NTB" sebagai salah satu program unggulan daerah. NTB juga meraih predikat tertinggi sebagai badan publik informatif nasional tahun 2019.

Capain itu tentu karena tingginya komitmen keterbukaan dari pimpinan daerah, didukung penyediaan sistem informasi yang dapat menampung berbagai keluh kesah dan beragam problematika sosial ekonomi dan hukum yang diadukan masyarakat kepada Gubernur NTB, melaui Aplikasi "NTBCare".  Juga tersedia Sistem Informasi Posyandu (SIPyandu) yang digunakan untuk mencatat seluruh data/aktivitas dari Posyandu Keluarga yang ada di tiap-tiap desa/dusun. Sehingga dari rekapitulasi data-data tersebut maka pemerintah daerah dapat mengetahui kondisi dan kebutuhan program senyatanya yang diperlukan masyarakat untuk mengatasi permasalahannya.

Untuk mendukung integrasi dari Program unggulan ini, Pemda NTB juga memiliki instrumen regulasi berupa Perda No. 3 Tahun 2018 tentang tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik.

Tak hanya itu, Gubernur NTB dan jajarannya juga terus membuka ruang dialog dengan masyarakat tanpa sekat, baik komunikasi langsung maupun online, dengan membuka seluruh kanal komunikasi publik yang tersedia, termasuk lewat media sosial.

NTB satu Data dapat diakses melalui portal: data.ntbprov.go.id. Didalamnya telah tersaji 1.060 jenis data statisktik sektoral, terdiri dari data sektor ekonomi, sosial budaya dan infrastruktur wilayah.  Mulai dari data-data untuk perencanaan pembangunan daerah dan indikator statistik sektoral utama (KOR)  hingga seluruh data yang terkait dengan penyelengaraan urusan pemerintahan yang berada dibawah koordinasi dan tanggungjawab penguasaan oleh masing-masing OPD.

Diakui memang, data statistik yang tersaji diruang publik ini, belum sepenuhnya bisa memenuhi kebutuhan pengguna data. Masih ada perbedaan data, baik antar OPD tingkat provinsi maupun antar provinsi dan kabupaten/kota hingga desa/kelurahan dan dusun. Padahal jenis datanya hampir sama dan saling terkait.  Misalnya saja soal data warga miskin, buruh migran penyandang masalah sosial, data tentang profil usaha BumDes, data soal luas lahan pertanian, data produksi pertanian, kawasan ternak, jumlah kunjungan wisata, rumah kumuh, warga miskin dll.

Masalah perbedaan data dan informasi ini sangat mungkin dan bisa saja terjadi karena,  Pertama, adanya perbedaan metodelogi pengumpulan/ koleksi data atau meta data.

Kedua, dipicu oleh belum adanya sinkronisasi data antar tingkatan pemerintahan maupun penetapan institusi penanggung jawab data, khususnya terkait dengan satu jenis data yang ditangani oleh berbagai institusi. Selama ini cenderung masing-masing institusi menggunakan data versinya sendiri, padahal terkait dengan penanganan program yang sama. Misalnya masalah kemiskinan dan kesehatan.

Ketiga, belum tersedianya teknologi atau sistem informasi pengumpulan data yang terintegrasi hingga pada tingkatan pemerintahan terdepan. Sehingga saat ini keberadaan data masih tersebar dan sulit didapatkan. Portal satu Data NTB, belum terintegrasi atau terkoneksi dengan satu data kabupaten/kota.

Keempat, belum terjalin kerja sama kemitraan antara provinsi, kabupaten/kota dan desa/dusun. Padahal data terkait pelayanan sosial ekonomi dan infrastruktur dasar sebagian besar keberadaannya berada di bawah penguasaan pemda Kabupaten/kota dan desa/dusun.

LANGKAH PERCEPATAN

Salah satu semangat dari aksi Open Governmenent Partneship (OGP) di NTB ialah mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, mendorong E–Government yang dimungkinkan karena adanya satu data untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan satu data adalah salah satu upaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Ada tiga terobosan yang dilakukan untuk percepatan terwujudnya satu Data NTB, yakni :

Pertama, telah dikembangkan sebuah Aplikasi  yang disebut "Rudats" (rumah data statistik sektoral. Aplikasi ini berfungsi sebagai teknologi untuk mensikronisasikan data statistik sektoral dari Kabupaten/Kota ke portal satu data NTB,  dimana petugas pengelola data dari masing-masing daerah menginput data yang telah divalidasi ke Aplikasi Rudats yang terkoneksi dan terintegrasi ke Portal satu data NTB. Aplikasi ini dikembangkan oleh Kepala BPS NTB.

Kedua, pentingnya dibangun kerja sama untuk pelibatan aparat pemerintah desa/dusun sebagai garda terdepan dalam proses pengumpulan dan validasi data/informasi di tingkat desa/dusun. Pelibatan ini penting, karena para pejabat inilah yang mengetahui secara konkrit data dan kondisi serta kebutuhan riil masyarakatnya.

Ketiga, mendorong terbentuknya forum data tingkat kabupaten/kota dan aktif melakukan pembinaan.

Keempat : memanfaatkan sistem informasi  posyandu (SIPyandu) keluarga sebagai sarana pengumpulan data dan informasi langsung dari masyarakat yang melibatkan melibatkan masyarakat itu sendiri. Sehingga terwujud  data yang betul-betul obyektif atau integritas data.

Hingga Juni 2020 ini, di NTB telah terbentuk 1.514 posyandu keluarga dari 7.286 unit posyandu yang tersebar diseluruh pelosok desa se-NTB, didukung 26.000 orang kader posyandu terlatih ditambah tenaga pendamping dari masing-masing desa.

Para kader dan pendamping desa inilah akan menginput data dan berbagai informasi dari desa dan dusun kedalam aplikasi SIPyandu, dan setelah proses validasi yang memadai, data-data tersebut terintegrasi dengan portal satu data NTB.

Program unggulan revitalisasi posyandu keluarga, dihajatkan sebagai satu media efektif bagi masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapinya. Sebab layanan di posyandu keluarga bukan hanya terkait dengan kesehatan ibu dan anak  yang rutin setiap bulan dengan cakupan 5 program utama (KIA, KB, Imunisasi, Gizi dan Diare).

Tetapi juga ada integrasi program dari lintas sektor yaitu Posyandu Remaja, Posbindu, Posyandu Lansia, buruh migran, lingkungan dan BumDes terintegrasi Bank Sampah sehingga posyandu keluarga sekaligus menjadi wadah dalam membangkitkan ekonomi keluarga yang mandiri, penyuluhan kesehatan reproduksi dengan pendewasaan usia perkawinan (PUP).

Jika posyandu keluarga telah berjalan aktif maka banyak pekerjaan rumah dapat terselesaikan dan tidak sedikit pula warga dapat terlibat aktif dalam keseluruhan proses pembangunan daerah. Dan itulah hakekat dari open government.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.