BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

PAKET TWO IN ONE DALAM NUZULUL QUR’AN


Wahyu Pertama Dalam Perspektif Politik Pendidikan Melawan Covid 19 

Oleh Dr. Jamiluddin, M.Pd
Sekretaris Lajnah Kaderisasi PBNW dan Tenaga pendidik Di SMA NW Pancor

         Penanda awal kenabian seluruh utusan Alloh, selalu melampaui kapasitas kemanusiaan. Bukan saja penanda spiritual-supranatural, tetapi yang material-skriptualis pun tidak terjangkau oleh keterbatasan akal-pikiran insaniyah. Barangkali inilah alasan umum dipilihmya utusan-utusan Alloh dari hamba-hamba-Nya yang ihsan. Kalau tidak dari mereka yang ihsan, tentu penanda tersebut akan melalui proses perdebatan yang lama, setidak-tidaknya dengan akal mereka yang terbatas. Bisa jadi ujung perdebatan tersebut adalah rejection (penolakan) penanda karena keberpihakan mereka kepada akal, bukan kepada kebenaran penanda yang bersumber dari Al-Malik. Kalaupun kemudian mereka menerima, maka yang akan terjadi adalah stagnasi dalam manifestasi. Keyakinan ini menguat karena penerimaan orang yang tidak memiliki ciri ihsan tentu tidak membumi, sehingga sulit melangit dengan penanda yang diterima. Maka kemudian kelompok orang yang tidak memiliki ciri ihsan, secara otomatis gugur kepatutannya sebagai pilihan menjadi utusan Alloh Ta’ala.
Dalam awal pengukuhan Muhammad SAW sebagai Utusan Alloh, penandanya pun sangat excellent. Pengukuhan itu ditandai dengan pewahyuan teks yang kemudian sangat akrab disebut sebagai Mushaf Al-qur’an. Lebih dahsyat lagi jika diperhatikan dari subtansi teks yang intinya berupa perintah “membaca”. Secara kreatif, tanpa menyembah dan mendesakralisasi teks, atau dengan perspektif yahtaim annusukh, perintah “membaca” ini dapat pula ditafsirkan sebagai perintah untuk mengembangkn diri secara optimal melalui belajar dan meneliti (research).
Prof. Dr. Imam Bawani, MA meyakinkan: bahwa perintah “membaca” (iqro’) sebagai wahyu pertama sekaligus penanda kenabian Muhammad SAW, merupakan  perintah merenungkan secara mendalam, berfikir, mengamati, mengeksplorasi, dan mencermati realitas alam semesta dengan sungguh-sungguh berdasarkan system dan metodologi tetentu yang setara dengan research sehingga menghasilkan ilmu pengetahuan sebagai wahana untuk menghadirkan kesejahteraan hidup manusia dan lingkungannya. 
Tentu kita bisa memastikan bahwa tidak ada perdebatan (al-Ghazwu Al-fikr) tentang status keluarbiasaan perintah “membaca” (iqro’) dalam wahyu pertama sekaligus sebagai penanda kenabian Muhammad SAW . Perintah ini sungguh melampaui kapasitas, baik penerima amar dan perangkat keilmuan pendukung sebagai refrence pada waktu wahyu tersebut diturunkan Alloh melalui perantaraaan Malaikat Jibril.
Selain statusnya yang  sangat excellent, amar (perintah) dalam wahyu pertama ini bukan hanya penanda pengukuhan kenabian, tetapi sebuah system penunjukan langsung Muhammad SAW selaku khalifah atas ummat di zamannya. Statemen ini diperkuat oleh deskripsi dalam Ensikplodi Islam yang diterbitkan oleh PT Ichtiyar Baru Van Hove Jakarta, tepatnya pada pembahasan Al-Ahkam Ad-Dauliyah, halaman 69 menguraikan bahwa: “ Pada awalnya Islam memperkenalkan hanya satu system kekuasaan politik Negara kesatuan, yaitu kekuasaan di bawah risalah Nabi Muhammad SAW”.  Sebagai pemegang kekuasaan politik Negara kesatuan yang berdasar risalah kenabian, Muhammad SAW berkewajiban mengelola sumberdaya, baik manusia maupun alam untuk menghadirkan ketahanan ummat secara ideology, politik, social-budaya, ekonomi, dan pertahanan keamanan.
Berkewajiban mengelola sumberdaya, baik manusia maupun alam untuk maqoshidi (tujuan) sebagaimana dideskripsi di atas, bukan hal mudah. Membutuhkan strategi taktis dan protocol tetap yang andal dan akurat. Dalam hal ini The God involtment  hadir melalui penurunan surat dan ayat-ayat-Nya secara bertahap selama 23 tahun sampai akhirnya menjadi sebuah Mushaf Al-Qur’an.
Mencermati anasir di atas, fungsi pemegang kekuasaan politik kenegaraan yang diemban Muhammad SAW meniscayakan dirinya untuk memainkan peran sebagai pengorganisasi dan pengembang konstitusi kenegaraan, sekaligus transformator maupun fasilitator antara kehendak Pencipta dengan kebutuhan ummat untuk mewujudkan keteraturan hidup secara total. Dalam perjalanan penyelenggaraan peran pengorganisasi dan pengembang konstitusi kenegaraan, Nabi Muhammad SAW akhirnya behasil mengurai Mushaf Al-qu’an menjadi Sunnah atau al-Hadits. Sedangkan dalam konteks fungsinya sebagai transformator maupun fasilitator, Nabi Muhammad SAW merefleksinya dengan penguatan “tabligh” atau dakwah risalah Islam kepada ummat, baik sejak era tersembunyi (tertutup) sampai masa secara terang-terngan atau terbuka.
Mencermati uraian di atas, sesungguhnya dalam amar penanda kenabian Muhammad SAW itu terdapat dua fungsi penunjukan yang tidak parsial. Pertama adalah fungsi pengorganisasi dan pengembang konstitusi yang dominan memanifestasi tugas-tugas kekhalifahan atau politik kenegaraan. Kedua adalah fungsi tansformator dan fasilitator yang sangat melekat di dalamnya tugas pengembangan dan pemberdayaan ummat melalui pendidikan atau tarbiyah.
Bahwa antara fungsi politik kenegaraan dalam wujud tugas kekhalifahan menjadi satu kesatuan dengan fungsi pendidikan menjadi semakin meyakinkan jika konteks ini di-dialogkan dengan makna terminology politik. Politik dalam Bahasa Arab dikenal dengan istilah.siyasah. Sementara itu, dalam beberapa kitab para tokoh ilmu pengetahuan, istilah siyasah digandeng dengan syar’iyah sehingga menjadi  “siyasah syar’iyah. Dalam Al-Munawir dan  Al-Muhith, kata siyasah berakar pada kata sasa - yasusuha - siyasah yang berarti qama \alaiha waradaha wa adabiha yang setara dengan mengurusinya, melatihnya, dan mendidiknya. Sedangkan bila dipadu dalam kalimat sasa al'amr  akan berarti dabbarahu  atau mengurus dan mengatur sebuah perkara. Maka dengan demikian politik dan pendidikan sesungguhnya sebuah fungsi yang senafas.
  Prof.Dr.Muhammad Ridwan Natsir,MA, dalam bukunya yang berjudul “Mencari Tipologi Format Pendidikn Ideal” yang diterbitkan  Pustaka Pelajar Yogyakarta pada tahun 2005, tepatnya pada halaman 34 mengurai ayat ke 30 surat Al-Baqoroh dengan penjelasan bahwa: “Dalam fungsi khalifah ini,   secara inplisit Alloh SWT mengamanahkan fungsi rububiyyah-Nya kepada manusia. Oleh sebab itu selaian sebagai mandataris fil ardhi, manusia juga mendapat tugas kependidikan” atau dalam tulisan ini disebut sebagai Paket Two In One Dalam Nuzulul Qur’an. Maknanya adalah: harus diyakini bahwa antara politik dan pendidikan berada dalam satu system yang saling memengaruhi.
 Paket Two In One yang diembankan kepada Nabi Muhammad SAW ini sangatlah menentukan. Fungsi kependidikan atau rububiyyah terkait erat dengan “keselamatan”. Kependidikan atau rububiyyah mengoptimalkan kodrat kemanusiaan manusia. Kependidikan pun berfungsi to guide sehingga manusia memiliki kesiapan memilih arah hidup yang normal bahkan lebih baik. Kependidikan juga memberi akses ilmu pengetahuan yang mampu mencerdaskan dan mencerahkan. Dengan demikian kependidikan potensial membumikan value, mengkosolidasi pencitraan, memperkaya keilmuan, serta memfasilatasi manusia dengan cara hidup yang dapat melangitkannya.
Fungsi politik atau siyasah sendiri akan menyediakan ruang yang luas bagi terselenggaranya fungsi kependidikan atau rububiyyah. Ruang-ruang yang lapang tesebut kemudian disupport dengan suprastruktur, imprastruktur, institusi, dan unit-unit system politik yang memberikan penjaminan terselenggaranya kegiatan kependidikan atau rububiyyah secara optimal dan proporsional.
Di Wilayah hukum negera Kesatuan Republik Indonesia politik pendidikan ini kerap kali, bahkan senantiasa seiring-sejalan. Kondisi objektiv yang demikian ini kemudian memformat Politik pendidikan sebagai sebuah sari pati politik Negara (kebijakan asasi kenegaraan), penjabaran tradisi, budaya, adat-istiadat bangsa, seluruh nilai (kepribadian) Ke-Indonesiaan yang tertuang dalam Pancasila Dasar Negara, seperti paham ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial, serta faham tentang bentuk Negara dan dalam hubungannya dengan sistem  pendidikan.
         Politik pendidikan yang diformat sebagaimana uraian di atas, sesungguhnya dimaknai sebagai bagian atau elemen dari seluruh tatanan dan kebijakan kenegaraan yang berorientasi pada nilai-nilai luhur dan ke-Indonesiaan kita dalam upaya melaksanakan ikhtiyar  mencerdaskan seluruh bangsa Indonesia melalui sebuah sistem  pendidikan. Sementara itu elemen-elemen yang dimaksud sebagai system dalam format pendidikan di atas meliputi elemen peserta didik, pendidik, tujuan pendidikan, lingkungan pendidikan, kurikulum pendidikan, metode pendidikan, alat (sarana-prasarana) pendidikan. Kesemua elemen ini kemudian dirangkum dalam 8 (standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, proses, kelulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, pembiayaan, sarana-prasarana, dan penilaian pendidikan.
George F. Keneller dalam Sunarso menjelaskan bahwa politik pendidikan memiliki sifat visioner (berwawasan masa depan) karena bertujuan untuk memperjelas arah pertumbuhan dan perkembangan pendidikan yang dirancang untuk membangun bangsa dan Negara sehingga menjadi yang terbaik serta bermanfaat bagi bangsa Indonesia khususnya dan ummat pada umumnya di masa-masa yang akan datang.
Pada pengertian di atas, politik pendidikan merupakan sebuah fungsi yang berkaitan dengan rambu-rambu prinsipil dan asasi yang menggiring gerakan pendidikan pada sebuah pencapaian yang mendatangkan kemuliaan dan kemanfaatan bagi bangsa Indonesia, ummat sedunia, dan seluruh alam (rahmatal lil ‘alamin). Dalam definisi di atas, dapat pula dipahami bahwa jenis tujuan penyelenggaraan politik pendidikan bukan tujuan instan dan atau insidental, tetapi tujuan yang permanen dan diwujudkan secara bertahap, sesuai kondisi dan toleransi. 
Dengan demikian maka politik pendidikan tidak terhalang oleh kondisi luar biasa sebagaimana keadaan darurat kesehatan akibat pandemic Covid 19. Pendidikan tidak terhenti samasekali karena kebijakan makro atau politik kenegaraan mensupport penuh penyelenggaraan pendidikan saat kondisi darurat pandemic Covid 19 ini. Berbagai alternasi dikeluarkan Negara dalam penyelenggaraan pendidikan pada saat pandemic, seperti belajar daring, pemberdayaan imprastruktur teknologi informasi untuk kebutuhan layanan belajar, dan beberapa rukhsah (keringanan) dalam penyelenggaraan pendidikan dengan maksud mengurangi resiko pandemic dengan mengutamakan keselamatan peserta didik dan pendidik.
Maka demikianlah Two In One yang menjadi subtansi wahyu penanda kenabian Muhammad SAW dalam perspektif politik pendidikan. Dari susut pandang ini, wahyu penanda kenabian Muhammad SAW benar-benar menjadi sebuah Maha Strategi Pengembangan Sumberdaya yang tidak usang oleh zaman dan tidak terbatas dalam skat-skat ruang atau tempat, termasuk kondisi darurat pandemic Covid 19 yang kita alami saat ini. Wallohu’alamu.


Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.