BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Sat Reskrim Polres Lotim Amankan Lima Pelaku Curanbil



Lotim, - Sat Reskrim Polres Lombok Timur berhasil menangkap lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curanbil) yakni ED, WI, AR, AH, dan HE di beberapa TKP BTN RSS Lendang beduriq Kelurahan Sekarteje, di Dusun Belet, Desa Bagik Payung Induk dan diDesa  Pringgajurang Kabupaten Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Made Yogi melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama SIK membenarkan penangkapan itu.

Melalui rilis yang diterima Matanusantara.com pada Selasa (12/11), ia menceritakan modus operandi yang dilakukan pelaku tersebut.

"Pelaku H Alias ED ( DPO ) melakukan aksinya pada malam hari bersama satu orang rekannya inisial H Alias HM yang telah tertangkap terlebih dahulu  berangkat dari rumah H Alias ED  menuju TKP berboncengan menggunakan Sepeda Motor, sesampainya di TKP pelaku H Alias ED langsung merusak kunci kontak DUM TRUCK milik korban menggunakan kunci Leter T, selanjutnya pelaku HM Alias D menghidupkan Kendaraan korban menuju jalan raya yang di kawal oleh pelaku H Alias ED, kemudian kendaraan curian tersebut langsung di bawa kerumah MT Alias T, kemudian MT Alias T mempreteli kendaraan tersebut dengan membuka plat atau Nopol korban dan membuka Ban serep untuk mengelabui petugas," bebernya.

Ia menjelaskan Pelaku H alias ED bersama dengan Pelaku W  alias WI, Pelaku A alias AH, Pelaku A alias AR melakukan aksinya pada malam hari  dengan menggunakan 1 unit mobil ISUZU panther sebagai sarana yang di gunakan untuk melakukan Pencurian.

"Pada saat sampai di TKP di depan toko korban di Dusun Belet, Desa Bagik Payung Induk, Kecamatan. Suralaga, Kabupaten.   Lombok Timur Pelaku H alis ED dan Pelaku A alias AR melaksanakan pencurian dengan merusak kunci mobil pick up korban menggunakan kunci leter T dan setelah berhasil menghidupkan , mobil terebut di bawa oleh Pelaku H alias ED bersama Dengan W alias WI dengan di ikuri dari belakang oleh pelaku A Alias AR menggunakan mobil Pick ISUZU Panther," sambungnya.

Diamankan Barang Bukti berupa :
1. 1 (satu) Unit Mobil Pick Up L-300 Warna Hitam
2. 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki Cary Warna Putih
3. 1 (satu) unit Mobil  ISUZU Panther warna Coklat
4. 1 (satu) buah Senter
5. 1 (satu) buah Kunci Leter T
6. 3 (tiga) buah Soket
7. 1 (satu) buah Jaket
8. 1 (satu) Sarung
9. 3 (tiga) buah Parang
10. 1 ( satu ) unit R2 jenis Yamaha Byson.

Ke lima pelaku tersebut dikenai pasal
1. Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP : * Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan itu dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
2. Pasal 480 Ayat (1) KUHP :*
Barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahui atau yang patut disangkakan diperoleh karena kejahatan diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.