BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Kena PHK, Karyawan Hotel di Gili Beralih Jualan Sabu


Mataram, - Virus Covid-19 berdampak besar pada sektor perekonomian. Cukup banyak pekerja hotel yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Seperti yang dialami oleh pria berinisial MI (36 tahun) warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan.

Setelah  terkena PHK sebagai karyawan disalah satu hotel di daerah Gili Trawangan. Pria 36 tahun ini nekat beralih profesi menjadi penjual atau pengedar narkotika jenis sabu. Tapi dia tidak lama menikmati hasil bisnis haram. Karena ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.

"Pelaku ini sebelumnya karyawan hotel di Gili Trawangan. Tapi terkena PHK dan beralih jualan sabu,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Selasa (22/09/2020).       
 
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di sekitar Kebun Sari. Penyelidikan langsung digeber petugas dikediaman pelaku. Yakin dengan informasi yang didapatkan. Petugas langsung menangkap MI dikediamannya. Melihat kedatangan petugas. Pelaku lari ke kamar mandi untuk membuang barang bukti. Tapi aksinya digagalkan petugas.

"Pelaku ingin membuang barang bukti tapi kami gagalkan,’’ bebernya.

Dari kamar mandi dan pengledahan di dapur dan kamar pelaku. Petugas mendapatkan enam poket kristal bening yang diduga sabu. Ada juga uang sebesar Rp 640 ribu yang diduga hasil transaksi sabu. Seluruhya dijadikan barang bukti oleh petugas.

"Sabunya itu enam poket dengan berat 0,64 gram. Kita juga temukan sejumlah alat untuk menkomsumsi narkotika,’’ tuturnya.

Pengakuan pelaku di depan petugas. Sabu didapatkan dari seseorang yang diidentitasnya dikantongi petugas. Poketan yang dibeli lalu dipecah untuk selanjutnya dijual.

"Dia dapat untung juga. Sabunya juga ada yang dipakai sendiri,’’ kata Ericson. 
   
MI pun mengaku, belum terlalu lama terlibat dibisnis haram narkotika. MI menjual sabu baru beberapa bulan.

"Partai kecil saja jualannya. Karena dia beli yang poketan kecil. Jualnya juga ke orang-orang yang sudah dia kenal,’’ ungkap Ericson.

MI terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.