BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Pria Mabuk Pemerkosa Bocah di Dompu Ditangkap Polisi

Dompu, - Kepolisian Resor Dompu menetapkan tersangka (TSK) inisial R pelaku pemerkosa terhadap bocah di bawah umur inisial SS yang disertai pembakaran rumah milik korban di Desa Mumbu Kecamatan Woja pada Minggu (19/7/2020) siang lalu, kini diganjar dengan pasal berlapis.

Hal itu sampaikan Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.IK didampingi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristovel, S.TK saat menggelar konferensi pers, Senin (10/8/2020) siang.

Menurut Kapolres, pelaku di jerat pasal berlapis yakni persetubuhan dan pembakaran dengan pasal 76 huruf (d) Jo pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 (e) Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan UU Perlindungan anak, Pasal 1 ke 1 ayat 1 Jo pasal 1 petikan ayat 1 PP pengganti UU Nomor 11 tahun 2006 dan juga pasal 338 KUHP Jo pasal 187 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

“Sekarang, prosesnya sedang kita tingkatkan ke Jaksa tinggal tahap petunjuk dari Jaksa,” ungkap Kapolres.

Sementara, TSK R, usai menggelar konferensi pers, di hadapan awak media mengakui perbuatannya. Sebelum melakukan pemerkosaan dan pembakaran rumah berawal karena teler usai minum alkohol, dan pembakaran itu ia lakukan disengaja untuk menghilangkan jejak. Namun upaya yang dilakukan malah menjerumuskannya ke balik jeruji besi.

“Saat itu saya sedang mambuk, sebelum saya melakukan pemerkosaan saya membayangi perempaun cantik, dan saat itu, korban sedang tertidur, setelah melakukan itu saya membakar rumahnya dengan niat untuk menghilangkan jejak,” ungkap tersangka.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.