BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Nelayan Bakal Gigit Jari saat Eksportir Lobster Illegal tak Ditertibkan


MATARAM, - Indonesia Lobster Association (ILA) mensinyalir dugaan praktik illegal fishing dalam ekspor benih bening Lobster (BBL). Pemerintah diminta tegas menertibkan sejumlah perusahaan eksportir yang tak taat aturan.

Ketua ILA, Muhammad Habiburrohman menegaskan, sesuai Peraturan Menteri KKP No. 12/PERMEN-KP/2020, kepemilikan izin usaha budidaya lobster merupakan persyaratan mutlak bagi setiap eksporter BBL. Karena kewajiban budidaya lobster dan kewajiban restocking/lepasliar 2 persen lobster adalah semata-mata tujuan  keseimbangan pemanfaatan sumberdaya lobster sebagaimana diamanatkan Permen KKP No. 12/PERMEN-KP/2020.

“Mengacu aturan itu, maka setiap pelaku usaha ekspor Benih Bening Lobster (BBL) tanpa melakukan budidaya, atau budidaya tidak mengantongi izin usaha budidaya lobster atau tidak memiliki izin pengelolaan perairan laut adalah eksportir illegal atau perdagangan illegal. Atau dapat dikatakan sebagai tindakan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing atau ILLEGAL FISHING (Kegiatan perikanan yang tidak sah)," tegas Habib, Selasa (4/8) di Mataram.

Ia menegaskan, keharusan budidaya lobster bagi eksporter bertujuan untuk mewujudkan panen BBL secara berkelanjutan. Apabila eksporter tidak memiliki usaha budidaya, maka sumberdaya lobster akan mengalami kelangkaan dan kedepan bisa punah. Kelangkaan sumber BBL tentunya akan mengancam sumber pendapatan nelayan.

"Setiap pelaku usaha Eksporter BBL harus memiliki izin pembudidaya lobster dan melakukan kegiatan budidaya terlebih dahulu sebelum mengekspor BBL," katanya.

Dipaparkan, penetapan izin pembudidaya lobster kepada eksportir yang dikeluarkan oleh Dirjen Budidaya KKP bukan merupakan izin aktifitas/pengusahaan budidaya, akan tetapi izin terhadap subjek hukum baik orang maupun badan usaha (eksportir) sebagai pembudidaya (pelaku) bukan izin aktifitas/usaha budidaya.

Izin pembudidaya berlaku operasional apabila pembudidaya (eksportir) mengajukan izin usaha budidaya di wilayah peraitan laut. Dimana aktifitas/kegiatan usaha budidaya yang menggunakan wilayah peraitan laut secara menetap harus mendapatkan Izin Pengelolaan Perairan, untuk mendapatkan izin pengelolaan perairan pelaku usaha pembudidaya (eksportir) terlebih dahulu harus mendapatkan izin lingkungan, izin lokasi perairan dan persyaratan teknis lainya.

"Jadi tidak sertamerta perusahaan eksportir yang mendapatkan penetapan izin sebagai pembudidaya dari Menteri KKP langsung bisa melakukan aktifitas budidaya. Oleh karena usaha budidaya merupakan aktifitas yang menggunakan/memanfaatkan perairan laut secara menetap maka mereka (eksportir) diwajibkan memiliki izin-izin dasar pengelolaan perairan laut sebagai syarat untuk melalukan usaha budidaya lobster," ujar dia.

Habib menekankan, apabila ada pelaku usaha ekportir yang tidak melengkapi syarat-syarat untuk melakukan kegiatan usaha budidaya lobster di wilayah perairan laut, maka dapat dipastikan kegiatan budidaya mereka adalah illegal kerena tidak mengantongi izin pengelolaan perairan, yang berakibat pula Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) yang dikeluarkan Dinas Kalutan Kabupaten juga tidak sah alias SKAB bodong atau illegal.

Menurut dia, semua perusahan eksportir yang pernah melakukan kegiatan restocking atau lepas liar 2 persen lalu mendapatkan SKAB dari dinas Dinas Kalutan Kabupaten dan kemudian mengeskspor BBL keluar negeri merupakan rangkaian tindakan illegal karena melanggar regulasi yang mengatur tentang Perizinan Pengelolaan Perairan Laut sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Permen KKP No.24/PERMEN-KP/2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan  Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, PERDA NTB No. 12 Tahun 2017 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017-2037 dan  PERGUB NTB No. 18 Tahun 2018 Tentang Izin Lokasi Dan Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Habib mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan ILA, disinyalir sampai saat ini tidak ada perusahaan eksportir BBL yang pernah mengajukan Izin Pengelolaan Perairan ke Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPPMTSP) NTB.

"Itu artinya perusahaan eksportir BBL yang pernah atau akan melakukan ekspor BBL belum mengantongi Izin Pengelolaan Perairan, jadi bagaimana mereka bisa melakukan budidaya? Apakah sah aktifitas budidaya yang dilakukan selama ini, sementara perusahaan eksportir BBL ini tidak mengantongi Izin Pengelolaan Perairan dari DPPMTSP NTB? Jadi dapat dipastikan perusahan eksportir BBL yang diwajibkan melakukan budidaya dan restocking 2 persen sebagai syarat terbitnya SKAB untuk pengeluaran BBL adalah tidak sah dan melanggar hukum karena mereka tidak memiliki Izin Pengelolaan Perairan sebagai syarat melakukan aktifitas budidaya lobster," tegas Habib.

Ia mengatakan, dengan alasan tersebut dan untuk kepentingan keberlanjutan sumberdaya lobster dan dan kepentingan nelayan NTB, maka ILA mendesak kepada Presiden RI, Kementerian KKP, Kapolda NTB dan Gubernur NTB untuk melakukan Audit Legalitas Kegiatan Ekspor BBL Terkait dengan keabsahan aktifitas Budidaya Lobster, keabsahan Izin Pengelolaan Perairan sampai dengan Keabsahan penerbitan SKAB.

"Kami minta pemerintah menghentikan pengeluaran/Ekspor BBL dari perairan laut NTB sebelum perusahaan Eksportir BBL melakukan usaha budidaya secara sah di wilalayah perairan NTB," tegasnya.

ILA juga meminta pemerintah menghentikan penerbitan SKAB sebelum perusahaan Eksportir BBL melakukan usaha budidaya secara sah di wilayah perairan NTB.

"ILA juga mendesak agar pemerintah dan APH bisa menindak tegas setiap orang atau perusahaan Eksportir BBL yang melakukan kegiatan perikanan yang tidak sah atau Illegal Fishing," tukas Habib.(*)

Komentar0

Type above and press Enter to search.