BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Untuk Wujudkan Road Safety, Nurhadi: Dealer Juga Bertanggung Jawab

AKBP Nurhadi, SH, SIK (kanan) dalam satu kesempatan.

Mataram, - Pelanggaran hukum pengendara di wilayah Nusa Tenggara Barat selama tahun 2019 adalah sebanyak 86.354 pelanggaran, 30.512 pelanggaran diantaranya berupa tidak memiliki SIM. Demikian juga untuk kasus laka lantas, jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas sebanyak 1.813 kejadian, dari jumlah tersebut sebanyak 1.139 pengendara yang terlibat laka lantas tidak memiliki SIM. Demikian disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda NTB AKBP Nurhadi, SH, SIK.

"Saya mengharapkan semua pihak yang terkait sama-sama berkontribusi dan berbuat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam rangka menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas," jelas Nurhadi di Mataram, Kamis (27/2).

Ia mengatakan banyaknya masyarakat yang terlibat laka lantas dan mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM menunjukkan masih banyaknya masyarakat tanpa kompetensi mengemudi dalam berkendara. Sehingga diperlukan upaya dari Hulu untuk mengurangi kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

"Mungkin salah satunya adalah saat masyarakat membeli kendaraan baru dari dealer sekaligus mendapat bonus pelatihan mengemudi. Kegiatan Pelatihan mengemudi tersebut bisa dilaksanakan dengan dealer kendaraan bermotor bekerjasama dengan sekolah/pusat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang sudah memiliki izin dan mendapatkan rekomendasi dari kepolisian dan dinas terkait lainnya," sambungnya.

Nurhadi berharap dengan adanya kegiatan pelatihan mengemudi kepada masyarakat pembeli kendaraan baru dapat mewujudkan kompetensi mengemudi sekaligus juga untuk mempersiapkan pembeli kendaraan baru tersebut mengikuti ujian dalam membuat SIM sehingga tak perlu lagi masyarakat menyuap petugas kepolisian biar diluluskan saat membuat SIM baru.

"Saya berharap saran tersebut dapat diterima oleh dealer-dealer yang ada di provinsi NTB sebagai salah satu road safety policy yang dapat diterapkan sebagai wujud tanggung jawab mereka sebagai ikhtiar bersama dlm mewujudkan Road Safety to Zerro Accident," ungkapnya.

SIM sebagai legalitas saat berkendara secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sesuai dg pasal 77 ayat (1) bahwa setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

"Untuk itu sekali lagi saya menghimbau kepada kita semua utk bersama-sama mewujudkan keamanan,keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menuju zerro traffic accident," tandas pria ramah ini.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.