BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Tantowi Nilai Bawaslu Loteng Tak Paham Aturan



Mataram, - Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja Lombok Tengah H. Masrun, kebablasan. Bawaslu juga tak paham secara utuh tugas dan kewenangannya. Demikian dikatakan Politisi NasDem Akhmad Tantowi kepada media ini di Mataram, Rabu (15/1).

Menurut Staf Ahli DPR ini Bawaslu Loteng harus memahami hal mendasar dalam ilmu hukum seperti kompetensi hukum dan yuridiksi hukum agar paham mana tugas dan kewenangannya.

"Peraturan per-UU-an kita dengan jelas menempatkan mana wilayah perdata dan pidana. Begitu pun dengan aturan kepemiluan. Mana wilayah KPU, Bawaslu dan DKPP serta Penindakan penegakan pidana Pemilu," sambungnya.

Dikatakannya, saat ini banyak ASN melakukan politik praktis dengan memasang baliho sebagai bakal calon kepala daerah, daftar di partai politik, maka yang pasti adalah bukan wilayah Bawaslu untuk melakukan penindakan.

"Ada wilayah sendiri yang berwenang untuk itu. Kerja-kerja bawaslu yang diberikan UU ada batas dan wilayahnya serta waktunya. Tidak semua yang disebut indikasi pelanggaran dapat dimasuki oleh Bawaslu. Misalnya pelanggaran lalu lintas. Iyaa wilayah kepolisian. Bukan TNI apalagi bawaslu," terangnya.

Ia menegaskan Bawaslu belum memiliki ruang untuk memanggil dan menindak seseorang yang berstatus Bakal Calon Kepala Daerah.

"Perbedaan Bakal calon dan Calon itu ada terang, sehingga kacamata demokrasi kita jelas memberikan batasan kapan seorang ASN itu harus mundur sebagai ASN. Di titik dan garis ini Bawaslu lombok tengah jelas belum paham," pungkasnya.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.