BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

LOGIS: Pengangkatan Sekda Lobar Cacat Prosedur!



Mataram, - Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) M. Fihiruddin mengatakan Proses Pengisian dan Pengangkatan Sekda Lombok Barat  dengan menunjuk atau mengajukan satu nama calon Sekda kepada Gubernur NTB menyalahi peraturan perndang-undangan dan terlihat sekali syarat kepentingan.

"Pansel Sekda Lombok Barat ini terkesan tertutup dan menyalahi aturan," terangnya di Mataram, Kamis (26/12).

Untuk itu, ia akan melayangkan surat keberatan ke Gubernur NTB, Bupati Lobar dan Pansel.

"Logis juga akan melaporkan ke Ombudsman dan Komisi ASN, serta mem-PTUNkan SK Sekda yang sudah diterbitkan," imbuhnya.

Ia menyayangkan proses pengisian dan pengangkatan jabatan Sekda Lobar dilakukan secara sepihak sehingga dapat merugikan hak-hak ASN lainnya yang memiliki kesempatan sama untuk mencalonkan diri menjadi Sekda Lobar.

"Tindakan Bupati Lobar ini jelas melanggar hukum baik secara subtansi, prosedur dan kewenangan," tegasnya.

Saat ini infonya Bupati Lobar sedang mengajukan satu nama calon Sekda Lobar yaitu Baihaqi yang saat ini adalah Kepala Bappeda Lobar, menurut data administratif di Pemkab Lobar, Baihaqi akan menginjak usia 57 tahun per-31 Desember 2019 atau sudah lewat satu tahun dari umur yang di persyaratkan PP No.11 tahun 2017.

Perlu di ketahui berdasarkan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kedudukan Sekda tidak lagi menjadi atasan atau bawahan bupati melainkan sifatnya koordinasi. Karena sesuai Pasal 54 UU ASN, Sekda mendapatkan delegasi kewenangan dari Presiden (Gubernur) dalam pembinaan manajemen ASN.

Sehingga kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Sekda, bukan menjadi kewenangan bupati seperti dulu, sehingga pengisian dan pengangkatan Sekda harus sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana di perintahkan oleh UU ASN dan PP 11 tahun 2017.

Proses pengangkatan Sekda Kabupaten selaku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama harus melalui seleksi secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai Pasal 108 ayat (3) UU ASN dan harus sesuai dengan persyaratan umur untuk DIANGKAT dalam jabatan Sekda Kabupaten adalah paling tinggi 56 tahun berdasarkan pasal 107 hurup c angka 6 PP No.11 tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil.

Secara prosedural berdasarkan Pasal 115 UU ASN tahapan pengisian jabatan Sekda Kabupaten, dimulai dari membentuk panitia seleksi, panitia seleksi (Pansel) memilih 3 calon Sekda, sebelum Bupati menetapkan Sekda, harus berkoordinasi dahulu dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Dengan merujuk pada ketentuan hukum di atas, tindakan mengangkat Sekda oleh Bupati Lombok Barat secara sepihak, merupakan perbuatan melanggar undang-undang. Tindakan Bupati tersebut, secara hukum bisa bermasalah, karena berpotensi melanggar Pasal 67 ayat (1) huruf b dan Pasal 76 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.Adapun ketentuan, Pasal 67 ayat (1) huruf b, yang menentukan salah satu Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah, mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta berpotensi melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf a, b, d dan huruf g UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Oleh karena itu Bupati Lobar harus taat hukum  tentang mekanisme proses Pengisian dan Pengangkatan Sekda Lombok Barat harus sesuai dengan UU ASN  dan PP No.11 tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil yang dipertegas kembali melalui Surat Edaran (SE) bernomor: 68/S.SM.99/2017 tertanggal 29 Mei 2017, mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut," ujarnya.

Batas usia paling tinggi untuk DIANGKAT  pada JPT Pratama (Sekda Kab/) atau setara dengan Eselon II adalah 56 tahun.  Dalam SE tersebut pada hurup E menyatakan bahwa pengisian dan pengangkatan JPT Pratama (Sekda Kab/Kota) oleh Pemda harus mengkuti seluruh ketentuan dan persyaratan sebagaimana di atur dalam PP No.11 tahun 2017 termasuk persyaratan umur untuk pengisian dan pengangkatan dalam  JPT Pratama (Sekda Kabupeten) adalah berumur paling tinggi 56 tahun.

Fihir menegaskan ketentuan umur paling tinggi 56 tahun sebagai persyaratan pengisian dan pengangkatan dalam  JPT Pratama bersifat mutlak entah itu pengangkatan dengan mekanisme Job Fit (uji kompetensi) promosi, mutasi atau bahkan dengan seleksi terbuka dan konpetitif harus tunduk pada persyaratan umur sebagaimana di atur dalam pasal 107 hurup c pada angka 6 PP No.11 tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil.

"Berdasarkan hal tersebut di atas untuk tertib administrasi dan prosedur hukum dalam pengisian dan pengangkatan jabatan Sekda Lombok Barat maka Logis mengigatkan Bupati Lobar agar sesuai  dengan prosedur hukum," pungkasnya.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.