Lotim, - Humas Polda NTB hari Kamis (28/11) memberikan paparan dalam rangka "Membangun Opini Publik" di Ponpes Ihya'ulu Muddin dan masyarakat Dusun Kebonlauk Timur desa Masbagik Selatan Lombok Timur agar tidak terpengaruh oleh paham radikalisme khusus Isis.
Kegiatan ini adalah aksi dari Program Quick Wins Polri kegiatan 4 yakni Pembentukan dan Pengefektifan Satgas Ops Polri Kontra Radikal dan Deradikalisasi khusus Isis.
Kompol R. Sudjoko A. S. Sos PS. Kasubbid PID Bidhumas Polda NTB bersama anggota yang diterima pimpinan Ponpes TGH. Abdul Fatah Zen dan para santrinya, menyampaikan tentang bahayanya paham radikalisme dan cara membentenginya.
"Pengaruh radikalisme khusus Isis ini harus kita cegah dan tangkal agar tidak menjadikan keresahan dan mengganggu kesetabilan sosial," katanya seraya menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil, seperti membangun opini publik agar di ponpes dan warga masyarakat sekitarnya tidak terpengaruh dengan paham radikalisme.
Ia menjelaskan cara untuk mengkontranya sebagai berikut:
1. Meningkatkan
pengawasan
keluarga untuk
memfilter terhadap
pengaruh-pengaruh
yang menjurus ke
radikalisme.
2. Selektifitas dalam
mengakses
informasi di medsos
dengan menyelidiki
website, kanal, link
dan akun serta lebih
jeli/teliti dalam
membaca kontennya
termasuk sumber
(penulis), "Saring
sebelum Sharing".
3. Memberikan
pemahaman yang
benar mengenai
konsep "Khilafah"
kepada pengurus
dan santri serta
masyarakat secara
berkesinambungan.
pengawasan
keluarga untuk
memfilter terhadap
pengaruh-pengaruh
yang menjurus ke
radikalisme.
2. Selektifitas dalam
mengakses
informasi di medsos
dengan menyelidiki
website, kanal, link
dan akun serta lebih
jeli/teliti dalam
membaca kontennya
termasuk sumber
(penulis), "Saring
sebelum Sharing".
3. Memberikan
pemahaman yang
benar mengenai
konsep "Khilafah"
kepada pengurus
dan santri serta
masyarakat secara
berkesinambungan.
"Kalau silaturrahmi dan dialog seperti ini terus di lakukan kami menjadi lebih terbimbing dan paham, kami juga mengapresiasi upaya dari Kepolisian dan apabila ada oknum yang menyebarkan paham radikalisme di lingkungannya, kami siap menghubungi pihak Kepolisian," kata TGH Abdul Fatah Zen.
Djoko juga menambahkan, Berdasarkan UU No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum mampu menjerat perbuatan-perbuatan awal yang mengarah pada perbuatan terorisme, seperti berjanji/bersumpah (Ba'iat) yang mendukung organisasi yang berafiliasi dengan terorisme internasional, sehingga di perlukan kewaspadaan dan antisipasi yang kuat untuk menangkal.
"Pancasila adalah idiologi dasar bagi negara Indonesia yang merupakan rumusan dan pedoman yang di bentuk secara kesepakatan bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sehingga di perlukan penjagaan dan pemaknaan agar tetap utuh menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam kebhinekaan Tunggal Ika berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," pungkas Djoko.(red)
Komentar0