BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Logis Akan Gugat PLN Lewat BPSK

Salah satu traffic light di Mataram tidak berfungsi karena mati lampu, sangat membahayakan lalu lintas.

MATARAM, - Lombok Global Institute (Logis) tengah mengumpulkan data dan keterangan sejumlah pengusaha kecil dan menengah yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik bergilir di pulau Lombok.

Pemadaman listrik bergilir di pulau Lombok yang dilakukan PLN beberapa pekan terakhir mulai berdampak merugikan masyarakat.

"Kita sedang kumpulkan data untuk mengajukan gugatan terhadap PLN, melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)," kata Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Logis, Wahidjan SH, Rabu (13/11) di Mataram.

Menurut Wahidjan, secara normatif pemadaman listrik selama lebih dari 3 jam maka konsumen berhak menerima kompensasi.

Tapi di Lombok, pemadaman bergilir dilakukan begitu saja. Dan seolah selesai dengan pemberitahuan dan permohonan maaf dari PLN NTB.

"Masyarakat kita sudah terlalu banyak sabar. Kami dari Logis mendorong bagaimana hak-hak masyarakat ini dilindungi, caranya ya harus lewat gugatan, agar PLN NTB juga memahami dan bertanggungjawab atas apa yang dirasakan masyarakat," tegasnya.

Wahidjan mengatakan, pemadaman bergilir di Lombok mengandung resiko terhadap kerugian masyarakat sebagai konsumen PLN. Dengan gugatan itu maka akan diuji apakah benar PLN memiliki tanggungjwab secara serius juga untuk bertanggungjawab terhadap kerugian masyarakat.

Sejauh ini, Logis mencatat pemadaman bergilir menyebabkan kerugian ekonomi pada pengusaha kecil dan menengah lantaran jam padam lebih sering terjadi di saat-saat produksi.

Tak hanya itu, sejumlah pelanggan rumah tangga PLN juga mengeluhkan peralatan elektronik yang mengalami kerusakan akibat listrik sering padam. 

Wahidjan mengatakan, kasus seperti ini juga pernah terjadi di Medan, Sumatera Utara dimana konsumen bisa memenangkan gugatan terhadap PLN.

Menurutnya, dalam konteks Lombok pemadaman sudah sangat sering terjadi dan dimaklumi oleh masyarakat.

Paradigma ini yang harus dirubah, sebab PLN ini merupakan BUMN yang punya tanggungjawab besar untuk harus melaksanakan fungsinya dengan maksimal.

"Dan dalam kasus Lombok, kita punya hak kita punya peluang untuk melakukan gugatan," katanya.

Wahidjan juga menyayangkan sikap Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah yang justru terkesan membela PLN dalam kasus pemadaman bergilir ini.

Pasalnya, dalam status media sosialnya, Zulkieflimansyah justru memuji PLN yang sudah bekerja siang dan malam.

Padahal, tukas Wahidjan, lebih banyak masyarakat yang harus menambah jam kerja karena menunggu listrik yang padam.

"Belum UMKM yang terpaksa menambah biaya operasional untuk jenset misalnya. Saya berharap Gubernur juga memahami soal ini, perasaan rakyat dan konsumen PLN harus dipahami juga oleh Gubernur," katanya.

Ia menambahkan, sebagai perpanjangantangan dari pemerintah pusat, Gubernur NTB harusnya mendesak PLN segera membenahi kinerja mereka di NTB.

Sebab, pemadaman bergilir hingga Desember mendatang dinilai rawan bakal diperpanjang lagi. Apalagi saat ini sudah mulai masuk musim penghujan yang rawan terjadi gangguan jaringan PLN dan lain sebagainya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Logis, M Fihiruddin menegaskan, gugatan ke BPSK akan diajukan selambatnya pada Senin (18/11) pekan depan.

"Kami sudah mengumpulkan data dan keluhan masyarakat sebagai perwakilan untuk menggugat," tegasnya.

Menurutnya, langkah ini diambil Logis lantaran PLN terkesan mengabaikan keluhan masyarakat. PLN NTB justru lebih mementingkan bertemu Gubernur dan Kapolda NTB ketimbang bertemu masyarakat.

"Ini kan aneh, bukan cari langkah kongkrit dan solusi, justru PLN jalan-jalan ke Gubernur dan Kapolda," tukasnya.

Fihir juga mendesak Gubernur NTB untuk bersikap tegas dan meminta PLN segera memberikan solusi kongkrit dalam waktu dekat dan juga jangka panjang.

"Ingat NTB ini sedang bergeliat investor, apalagi akan ada MotoGP 2021. Bagaimana investor tidak kabur kalau sistem kelistrikan sebagai infrastruktur dasar di daerah ini tidak mencukupi," katanya. (*)

Komentar0

Type above and press Enter to search.