BSA7Gpd8GUz5TproTprpTfA7Gi==

Polres Lotim Amankan "IW" Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Polisi


Lotim, - Polres Lombok Timur mengamankan IW, 19 tahun, asal Gubuk Monjet, Dusun Bagek Nyala, Desa Montong Beter, Kecamatan Sakra Barat Lotim terduga penyebar ujaran kebencian melalui medsos, Jumat (04/10).

Melalui siaran pers yang diterima Matanusantara.com, Sabtu (5/10) Kabid Humas Polda NTB Kombespol Purnama, SIK, menceritakan berawal dari postingan IW melalui akun Facebook miliknya dengan nama akun " *Wathani Ishlahul* " dimana ia memposting ujaran kebencian dengan kalimat yang tidak pantas berupa makian dan hinaan kepada institusi kepolisian.

Dari postingannya tersebut Polres Lotim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas dan alamat terduga sehingga petugas langsung menuju ke rumah terduga.

Saat petugas tiba ternyata IW tidak ada di rumah dan menurut keterangan dari orang tuanya bahwa IW sedang mengikuti kuliah di Universitas Muhammadyah Mataram, kemudian petugas melakukan penggalangan terhadap kedua orang tuanya agar IW menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian.

Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita IW yang ditemani pihak keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Sakra Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, setelah itu dari Unit Reskrim Polsek Sakra Barat membawa IW ke Polres Lotim.

Kasat Reskrim Polres Lotim melalui Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Purnama SIK menyampaikan prihal diamankannya IW.

"Saat ini IW sudah diamankan di Satreskrim Polres Lotim dan disangkakan dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda 1 milyar rupiah," ungkap Purnama.(red)

Komentar0

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.